Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Kompas.com - 19/04/2024, 21:32 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau, akan melimpahkan perkara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) ke pengadilan.

Kepala Kejari Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan, tersangka dalam perkara Pemilu ini berinisial SY.

Tersangka adalah seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

"Hari ini, telah dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidikan, di Kejari Dumai. Kami akan segera memproses ke tahap penuntutan (pelimpahan ke pengadilan) satu perkara pemilu atas nama tersangka dengan inisial SY," ujar Agustinus kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Terbukti Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Divonis 5 Bulan Penjara

Agustinus menjelaskan, beberapa hari sebelumnya, jaksa telah menerima dan meneliti berkas tersangka SY dari penyidik Polres Dumai.

Kemudian, jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dengan sangkaan tersangka sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

Sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (2) jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, terungkap fakta-fakta pidana pemilu yang dilakukan oleh SY.

Pada masa tenang pemilu, 13 Februari 2024, beredar pesan suara (voice note) di grup WhatsApp diduga dikirim oleh tersangka SY.

Dia berjanji akan memberikan uang Rp 200.000 per orang kepada warga yang mencoblosnya.

Baca juga: Caleg PDI-P Salatiga yang Mundur Buka Suara, Diminta Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

Dugaan politik uang itu kemudian dilaporkan dan ditelaah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai.

"Perbuatan caleg tersebut, kemudian ditindaklanjuti sebagai tindak pidana pemilu oleh penyidik Polres Dumai sebagai Tim Sentra Gakkumdu Kota Dumai," kata Agustinus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com