Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Kompas.com - 16/04/2024, 15:56 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 127 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) diadukan oleh pegawainya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2024.

Kota Semarang menerima aduan terbanyak yakni 39 aduan. Lalu Sukoharjo 11 aduan. Sedangkan karanganyar, Kudus, Pati masing-masing menerima 6 aduan.

Baca juga: Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR Pegawainya

"Sebagian aduan masuk saat libur lebaran kemarin. Jumlah perusahaan (yang melanggar ketentuan) itu masih ditindaklanjuti dengan dikonfirmasi ke perusahaan," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, saat ditemui usai Halal bi Halal di kantor Gubernur Jateng, Selasa (16/4/2024).

Aziz menegaskan pihaknya akan menjatuhkan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan bila terdapat perusahaan yang tidak mengikuti aturan. 

"Perusahaan yang belum (membayar THR) sesuai ketentuan didenda 5 persen (dari total THR yang harus dibayarkan),"

Dari 127 perusahaan yang diadukan itu memang beberapa di antaranya telat membayar, ada yang menyicil, maupun membayar THR setelah Lebaran.

Denda sebesar 5 persen itu harus dibayarkan dari jumlah THR yang menjadi hak pegawai. Sehingga 127 perusahaan tersebut juga tetap wajib melunasi pembayaran THR beserta tambahan 5 persen kepada pegawai.

"Sanksi itu tidak menghilangkan terkait dengan kewajibannya. Kewajiban membayar THR harus tetap ditunaikan, denda 5 persen juga dipenuhi," tegasnya.

Kini dia telah menangani sebanyak 21 perusahaan terlapor. Rincianya adalah 4 perusahaan mendapatkan Laporan Pemeriksaan Hasil Khusus (LHPK), 5 diberi nota riksa, 2 sudah perjanjian bersama, dan 9 perusahaan telah melunasi pembayaran.

"Yang sudah ditangani 21, itu ada yang PP 2, persetujuan bersama. Artinya mereka sepakat yang dulu ada ketidaksepakatan, dimediasi oleh temen-temen mediator maka terjadi kesepakatan, terus ada yang dilakukan nota riksa," ungkap Aziz.

Selanjutnya dia terus berkomunikasi dengan 127 perusahaan tersebut sebagai upaya mediasi agar perusahaan tetap memenuhi hak THR milik karyawannya.

"Mulai hari ini pengawas ketenagakerjaan melakukan konfirmasi ke perusahaan. Yang bersangkutan bisa ditelopon dulu, bisa dipanggil atau kita yang ke pihak perusahaan bersama mediator kabupaten/kota," tandas Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com