BANDUNG,KOMPAS.com - Dalam waktu sehari, dua peristiwa kecelakaan lalu lintas di Bandung menewaskan pengendara motor dan penyeberang jalan.
Total, tiga orang tewas dalam dua kecelakaan tersebut. Kecelakaan ini terjadi di dua tempat dan waktu yang berbeda.
Kecelakaan Pertama terjadi di Jalan Soekarno Hatta depan Bangunan No. 771 Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Kecelakaan di Arcamanik Bandung, Pemotor dan Pejalan Kaki Tewas
Dalam peristiwa ini, dua orang meninggal yakni pengendara motor bernama Atep Sutisna dan seorang penyebrang jalan bernama Adin Rosidin.
Dijelaskan bahwa Atep berkendara dengan motornya di Jalan Soekarno Hatta melaju di lajur cepat.
Setiba di tempat kejadian menabrak Adin yang tengah menyeberang jalan.
Akibat kecelakaan ini, pengendara motor dan penyeberang jalan meninggal dunia.
"Meninggal dunia, dibawa ke RS hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung," kata Arif dalam pesan singkatnya, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki
Kecelakaan kedua terjadi di hari yang sama di Jalan Ibrahim Adjie, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 08.30 WIB.
Seperti halnya kecelakaan pertama, peristiwa ini melibatkan pengendara motor Yamaha N Max dan seorang penyeberang jalan.
Awalnya, sepeda motor N-Max melaju di Jalan Ibrahim Adjie.
Namun di lokasi kejadian, seorang pejalan kaki yang diketahui bernama I Dewa Ketut Alit P tengah menyeberang.
Dalam kecelakaan ini, pejalan kaki meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Total korban dari dua kecelakaan ini menjadi tiga orang meninggal dunia. Saat ini dua kecelakaan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
"Kejadian ini masih dalam penanganan pihak Kepolisian Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung," ucapnya.
Baca juga: Dua Kali Ditabrak Sepeda Motor, Pejalan Kaki di Bantul Tewas
Arif mengimbau agar warga Bandung selalu berhati-hati dan berkendara dalam kecepatan normal.
"Patuhi aturan lalu lintas serta lengkapi surat-surat kendaraan anda jadi lah pelopor keselamatan berlalulintas," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.