Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Mantan Pacarnya Diajak Jalan, Residivis di Palembang Tikam Teman Sendiri

Kompas.com - 29/03/2024, 18:22 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kesal lantaran mantan pacarnya diajak jalan, Sofyan (27), seorang residivis di Palembang, Sumatera Selatan, nekat menusuk temannya sendiri yakni Febri hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Akibatnya, Sofyan yang telah tiga kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus ini, kembali berada di sel tahanan usai ditangkap petugas.

Sofyan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

 

Semula ia mendapatkan kabar bahwa korban sudah mengajak mantan pacarnya berinisial B untuk jalan.

Hal itu membuat Sofyan marah lalu mencari keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di kawasan bundaran masjid Agung. Di sana, korban langsung ditikam pelaku hingga mengalami luka tusuk di bagian tangan.

Baca juga: Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

"Dulu B itu pacar saya, kemudian dia menikah. Setelah saya bercerai, B juga bercerai. Karena sama-sama pisah kami akhirnya dekat lagi dan hendak melanjutkan hubungan, tapi korban ini malah mengajaknya jalan," tutur Sofyan saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (29/3/2024).

Menurut Sofyan, Febri adalah temannya sendiri yang sama-sama bekerja sebagai sopir angkot. Padahal, korban mengetahui bahwa ia berniat untuk menjalin hubungan kembali bersama B.

"Makanya saya kesal, padahal dia tahu hubungan kami seperti apa," ujarnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, Sofyan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas ketika akan ditangkap.

Di mana residivis itu mengeluarkan pisau di balik baju. Namun, upaya tersebut gagal sehingga pelaku berhasil ditangkap petugas.

“Motifnya cemburu buta, karena korban pergi dengan wanita yang disukai oleh pelaku. Pelaku merupakan residivis, sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus yang berbeda-beda,” jelas Robert.

Atas perbuatannya, Sofyan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com