LAMPUNG, KOMPAS.com - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa.
Terdakwa perkara pencucian uang itu dinyatakan terbukti ikut melakukan money laundry hasil penjualan narkoba sabu-sabu.
Tuntutan itu dimohonkan Jaksa Eka Aftarini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (28/3/2024) siang.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Lina Mukherjee, Selebgram yang Viral Makan Kulit Babi
Dalam tuntutannya, Jaksa Eka menyatakan, terdakwa Adelia terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Eka, Kamis siang.
Menurut Jaksa Eka, terdakwa Adelia mengelola uang hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan suaminya, Kadafi alias David yang terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Baca juga: Saat Selebgram Adelia Melepas Kerinduan kepada Suami di Kursi Pesakitan...
Selain pidana penjara, Jaksa Eka memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar.
Denda ini harus dibayarkan. Jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 bulan.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Adelia sempat menangis sesenggukan di kursi pesakitan. Suara isak tangisnya beberapa kali terdengar dan kedua tangannya mengusap air mata bergantian.
Melihat terdakwa tidak mampu menahan emosi, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menghentikan persidangan.
"Sidang saya skor. Tenangkan diri dahulu terdakwa Adelia," kata Lingga.
Setelah memenangkan diri, terdakwa Adelia menyebut akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis dan dibacakannya sendiri di persidangan mendatang.
Berita sebelumnya, selebgram Adelia Putri Salma didakwa menerima uang Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi, sang tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama.
Uang tersebut diterima secara transfer melalui empat rekeningnya selama 2022-2023. Dalam satu tahun itu, sang suami Kadafi secara aktif mengirim uang hasil penjualan narkoba melalui transfer sebanyak Rp 3,67 miliar.
Dari uang itu, terdakwa membeli sejumlah barang branded, rumah, mobil, perhiasan, hingga sebuah minimarket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.