Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Kompas.com - 28/03/2024, 16:19 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa.

Terdakwa perkara pencucian uang itu dinyatakan terbukti ikut melakukan money laundry hasil penjualan narkoba sabu-sabu.

Tuntutan itu dimohonkan Jaksa Eka Aftarini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (28/3/2024) siang.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Lina Mukherjee, Selebgram yang Viral Makan Kulit Babi

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka menyatakan, terdakwa Adelia terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Eka, Kamis siang.

Menurut Jaksa Eka, terdakwa Adelia mengelola uang hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan suaminya, Kadafi alias David yang terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Baca juga: Saat Selebgram Adelia Melepas Kerinduan kepada Suami di Kursi Pesakitan...

Selain pidana penjara, Jaksa Eka memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar.

Denda ini harus dibayarkan. Jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Adelia sempat menangis sesenggukan di kursi pesakitan. Suara isak tangisnya beberapa kali terdengar dan kedua tangannya mengusap air mata bergantian.

Melihat terdakwa tidak mampu menahan emosi, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menghentikan persidangan.

"Sidang saya skor. Tenangkan diri dahulu terdakwa Adelia," kata Lingga.

Setelah memenangkan diri, terdakwa Adelia menyebut akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis dan dibacakannya sendiri di persidangan mendatang.

Berita sebelumnya, selebgram Adelia Putri Salma didakwa menerima uang Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi, sang tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama.

Uang tersebut diterima secara transfer melalui empat rekeningnya selama 2022-2023. Dalam satu tahun itu, sang suami Kadafi secara aktif mengirim uang hasil penjualan narkoba melalui transfer sebanyak Rp 3,67 miliar.

Dari uang itu, terdakwa membeli sejumlah barang branded, rumah, mobil, perhiasan, hingga sebuah minimarket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com