Mengenai mobil yang disebut menjadi awal mula peristiwa ini, polisi mengungkapkan bahwa Toyota Avanza yang hendak ditarik debt collector itu bukan atas nama Aiptu FN.
"STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan atas nama Aiptu FN," jelas Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin.
Ia menerangkan, FN adalah tangan kedua yang memiliki mobil itu. FN membelinya dari seseorang warga Lubuklinggau dengan cara take over.
Akan tetapi, proses take over tersebut tidak dilakukan secara administrasi fidusia, sehingga terjadi tunggakan.
"Dia hanya ketemu (pemilik mobil pertama) di Lubuklinggau kemudian over kredit, tapi pribadi tidak melalui administrasi fidusia," terangnya.
Sebagai informasi, fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda.
Baca juga: Over Kredit, Mobil yang Ditarik Debt Collector Bukan Atas Nama Aiptu FN
Diberitakan sebelumnya, dua orang debt collector, Deddi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35), terluka usai terlibat pertikaian dengan Aiptu FN.
Robert menyampaikan, pihaknya menagih FN karena belum membayar cicilan mobil selama dua tahun.
"Kami ini sudah baik-baik tadi, Pak. Namun malah marah-marah, kami tadi tidak memberikan perlawanan," bebernya, Sabtu, dilansir dari Tribun Sumsel.
Akibat kejadian itu, Deddi mengalami luka tusuk, sedangkan Robert terluka di bagian pelipis sebelah kiri.
Baca juga: Aiptu FN Penembak Debt Collector di Palembang Ditangkap
Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti, Glori K Wadrianto), TribunSumsel.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.