SOLO, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka mempersilakan sejumlah pihak tidak menerima hasil perolehan suara Pilpres 2024 untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, rencana menggugat ke MK sudah akan dilaksanakan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN).
Pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga rencananya akan mengugat.
Baca juga: Tak Dampingi Prabowo Saat Penetapan Hasil Pemilu, Gibran: Pekerjaan Wali Kota Saya Nomor Satukan
"Silakan dibawa ke ranah hukum. Kan ada jalurnya sendiri. Silakan monggo," kata Gibran, Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, pada Kamis (21/3/2024).
Pihaknya juga sudah bersiap untuk merespons gugatan tersebut.
"Silakan, silakan. Sudah ada yang ngurus. Sudah dipersiapkan," jelasnya.
Meskipun demikian, Putra Sulung Presiden Jokowi ini mengingatkan jika dalam prosesnya harus berjalan tertib.
"Silakan yang penting tertib kondusif, itu saja," ujar dia.
Baca juga: Almas Serahkan Bukti Wanprestasi Berupa Putusan MK dan Berita Online, Pihak Gibran: Tak Relevan
Sebelumnya, Gibran mengucapkan terima kasih setelah unggul dalam rekapitulasi real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya jelas terima kasih karena pemilu sudah berjalan dengan lancar. TNI-Polri, seluruah masyarakat Indonesian, terima kasih. Pemilu berjalan dengan lancar," kata Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.