Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potret Dilematisasi Pengajuan Dispensasi Pernikahan Anak di Bawah Umur di NTB

Kompas.com - 20/03/2024, 16:47 WIB
Idham Khalid,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Angka perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih tinggi bahkan melebihi angka nasional.

Tren perkawinan anak di NTB dari 16,61 persen pada 2020, menjadi 16,23 persen pada 2022. Penurunan ini masih kurang signifikan, bahkan di atas nasional yang berada di bawah 10 persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, Nunung mengatakan, data yang tercatat diperoleh dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) NTB.

Selama periode 2023 terdapat 723 kasus pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Perkawinan Anak Turun Jadi 8,74 persen

"Kalau tren kasus dispensasi pernikahan di provinsi memang angkanya fluktuatif."

"Dari 2019 ada 302 kasus, 2020 ada 875, di 2021 ini tren meningkat pesat di angka 1.127, 2022 mulai menurun 710, dan terakhir di 2023 itu ada 723 kasus," kata Nunung.

Ia mengungkapkan itu dalam diskusi Dilematik Dispensasi Kawin dalam Perkawinan Anak di Nusa Tenggara Barat di kantor Gubernur NTB yang diadakan yayasan Plan Indonesia, Rabu (20/3/2024).

Nunung menambahkan, data lebih mengejutkan lagi jika melihat dari Dinas Kesehatan NTB yang mencatat ada ribuan kasus remaja di bawah usia 18 tahun yang melahirkan.

"Kalau melihat dari data Dinas Kesehatan ini memang berbeda jauh, angka kelahiran remaja usia di bawah 18 tahun mencapai 2.726 kasus di tahun 2023, ini mengindikasikan masih banyak perkawinan dini di NTB," kata Nunung.

Ia mengakui, pihaknya sangat kesulitan melakukan pendataan pernikahan dini mengingat kasus tersebut kerap dianggap menjadi aib keluarga karena terindikasi hamil di luar nikah.

Baca juga: Dalam 3 Tahun, TP-PKK Trenggalek Berhasil Turunkan Perkawinan Anak Jadi 2,1 Persen

"Jadi ini memang kesulitan kita melakukan pendataan, pernikahan dini ini sangat kompleks, kerap disembunyikan keluarga karena dianggap aib, jadi banyak yang tidak terdata dan menjadi perkawinan sirih." kata Nunung.

Pemerintah Provinsi NTB, kata Nunung, telah berinisiatif mengeluarkan serangkaian kebijakan.

Di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026.

Meskipun demikian, perkawinan anak masih kerap terjadi, mengingat tidak adanya sanksi yang diterima pelaku pernikahan anak.

"Dari serangkaian aturan ini sudah berjalan, namun fakta di lapangan kurangnya sanksi yang didapatkan para pelaku, sehingga tidak menimbulkan efek jera," kata Nunung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com