Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potret Dilematisasi Pengajuan Dispensasi Pernikahan Anak di Bawah Umur di NTB

Kompas.com - 20/03/2024, 16:47 WIB
Idham Khalid,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Angka perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih tinggi bahkan melebihi angka nasional.

Tren perkawinan anak di NTB dari 16,61 persen pada 2020, menjadi 16,23 persen pada 2022. Penurunan ini masih kurang signifikan, bahkan di atas nasional yang berada di bawah 10 persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, Nunung mengatakan, data yang tercatat diperoleh dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) NTB.

Selama periode 2023 terdapat 723 kasus pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Perkawinan Anak Turun Jadi 8,74 persen

"Kalau tren kasus dispensasi pernikahan di provinsi memang angkanya fluktuatif."

"Dari 2019 ada 302 kasus, 2020 ada 875, di 2021 ini tren meningkat pesat di angka 1.127, 2022 mulai menurun 710, dan terakhir di 2023 itu ada 723 kasus," kata Nunung.

Ia mengungkapkan itu dalam diskusi Dilematik Dispensasi Kawin dalam Perkawinan Anak di Nusa Tenggara Barat di kantor Gubernur NTB yang diadakan yayasan Plan Indonesia, Rabu (20/3/2024).

Nunung menambahkan, data lebih mengejutkan lagi jika melihat dari Dinas Kesehatan NTB yang mencatat ada ribuan kasus remaja di bawah usia 18 tahun yang melahirkan.

"Kalau melihat dari data Dinas Kesehatan ini memang berbeda jauh, angka kelahiran remaja usia di bawah 18 tahun mencapai 2.726 kasus di tahun 2023, ini mengindikasikan masih banyak perkawinan dini di NTB," kata Nunung.

Ia mengakui, pihaknya sangat kesulitan melakukan pendataan pernikahan dini mengingat kasus tersebut kerap dianggap menjadi aib keluarga karena terindikasi hamil di luar nikah.

Baca juga: Dalam 3 Tahun, TP-PKK Trenggalek Berhasil Turunkan Perkawinan Anak Jadi 2,1 Persen

"Jadi ini memang kesulitan kita melakukan pendataan, pernikahan dini ini sangat kompleks, kerap disembunyikan keluarga karena dianggap aib, jadi banyak yang tidak terdata dan menjadi perkawinan sirih." kata Nunung.

Pemerintah Provinsi NTB, kata Nunung, telah berinisiatif mengeluarkan serangkaian kebijakan.

Di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026.

Meskipun demikian, perkawinan anak masih kerap terjadi, mengingat tidak adanya sanksi yang diterima pelaku pernikahan anak.

"Dari serangkaian aturan ini sudah berjalan, namun fakta di lapangan kurangnya sanksi yang didapatkan para pelaku, sehingga tidak menimbulkan efek jera," kata Nunung.

Selain melakukan penindakan, sejumlah sosialisasi juga terus digalakkan, namun hal itu belum berdampak signifikan.

Baca juga: Bukan Kemiskinan, Pernikahan Dini Faktor Utama Tingginya Angka Stunting di Kalsel

Merespon hal tersebut Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Amran Suadi menyatakan, setelah terbitnya UU No 16 Tahun 2019, Mahkamah Agung segera merespon dengan menerbitkan Perma No 5 Tahun 2019 sebagai upaya mencegah perkawinan pada usia anak.

Menurutnya, hakim selalu berupaya memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Caranya, memeriksa permohonan dispensasi dengan cermat bukan saja pertimbangan karena anak tersebut hamil di luar nikah.

"Kami juga meyakini bahwa berbagai alasan pengajuan dispensasi kawin dengan alasan kehamilan tidak sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Amran yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Amran menilai persoalan pernikahan anak ini bukan saja dalam masalah umur, melainkan juga persoalan ekonomi, kultur dan pendidikan.

"Kalau kita semakin tarik ke atas, persoalan pernikahan dini karena berbagai faktor di hulunya, semisal faktor ekonomi, kondisi sekitar dan pendidikan."

Baca juga: Anemia hingga Pernikahan Dini, Penyebab Lahirnya Bayi Stunting

"Jadi kalau ekonomi baik kita perbaiki insyaallah hal-hal semacam ini bisa kita minimalisir, begitu juga tentang kebudayaan kultur tadi, pemahaman budaya kawin lari (kawin culik) harus tersampaikan pesannya, bukan hanya menculik orang aja," kata Amran.

Perwakilan Majelis Adat Sasak Mamik Raden mengatakan masih banyak masyarakat yang belum paham memaknai kata tradisi merarik atau kawi lari yang kerap memicu pernikahan anak di bawah umur.

Padahal, kata Raden, menurut tradisi masyarakat Sasak Lombok, usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan harus sudah dewasa yang dibuktikan dengan membentuk kapas sebagai benang untuk dijadikan bahan tenun.

"Usia dewasa untuk dapat melanjutkan perkawinan menurut ada Sasak itu harus prempuan dewasa yang ditandai dengan mengambil kapas menjadi benang sesekan tenun sebanyak 144 lembar kowasi atau motif," kata Raden.

Sementara untuk laki-laki, ukuran dewasa mampu melakukan pernikahan setelah bisa menggembala hewan seperti sapi, kerbau hingga menjadi beranak pinak.

Melihat ukuran dewasa tradisi tersebut, Raden memprediksi paling minim usia untuk perempuan sekitar 22 tahun dan usia untuk laki-laki 23 sampai 25 tahun.

Baca juga: Kenali Dampak Fisik dan Psikologis Pernikahan Dini

Menurut Raden soal usia tradisi merarik ini harus masif disosialisasikan di kalangan pemerintah kampung yang paling bawah seperti Kepala Dusun.

"Nah ini yang kita harus terus lakukan, melibatkan tokoh masyarakat ada di desa-desa untuk ikut dilibatkan membahas usia perkawinan ini," kata Raden.

Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti, yang turut hadir menyatakan bahwa temuan di lapangan soal perkawinan anak menunjukkan pentingnya penguatan peran masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak, termasuk tokoh agama dan adat.

“Perlunya pengawasan dan dukungan organisasi kemasyarakatan, serta komunitas anak dan kaum muda – termasuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)-masyarakat termasuk sekolah untuk mampu mengenali risiko, melaporkan kasus, dan merespon kasus perkawinan anak,” tandas Dini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com