Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Didakwa Korupsi Retribusi Lelang Ikan Rp 181 Juta

Kompas.com - 18/03/2024, 15:22 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com-  Mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak, Banten Siswandi didakwa korupsi retribusi lelang ikan senilai Rp181,5 juta oleh jaksa.

Siswandi didakwa bersama mantan Pelaksana Harian Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, Ahmad Hadi.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebak Selia Yustika Sari menyebut kedua terdakwa melakukan pemotongan retribusi jasa usaha di TPI Binuangan dari tahun 2011 sampai 2016.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum tidak melakukan penyetoran retrebusi tempat pelelangan ikan Binuangan ke kas daerah sesuai dengan pendapatan," kata Selia di hadapan hakim ketua M Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (18/3/2024).

Baca juga: Bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Selia menyebutkan, perbuatan keduanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Rp181,5 juta. 

Angka itu sesuai audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Banten pada 12 Oktober 2021. 

Berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha jenis retribusi tempat pelelangan ikan pemenang lelang yeng bertransaksi di TPI ditarik 3 persen dari nilai transaksi. 

"Hasil pungutan retribusi sebesar 3 persen tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola TPI Binuangeun. Maka uang tersebut diserahkan kepada Kepala UPT PPI Binuangen Ahmad Hadi," kata Selia. 

Uang yang terkumpul kemudian disetorkan ke Bendahara Penerimaan DKP Kabupaten Lebak Siswandi pada hari kerja terakhir setiap bulannya. 

"Sejak Mei 2011 sampai Februari 2016 (Setoran retribusi oleh Ahmad Hadi melalui Siswandi) dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh terdakwa Ahmad Hadi, dan terdakwa Siswandi," ujar Selia. 

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 6,9 Miliar, 2 Mantan Direktur RSUD di Riau Ditahan

Selia manambahkan, kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun setiap bulannya. 

Kedua tanda penerimaan itu digunakan membuat sura sesuai dengan nilai retribusi, dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI. 

"Perbuatan terdaks Ahmad Hadi maupun Siswandi dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah," kata dia. 

Kedua didakwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, dan sidang akan dilanjutkan  pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com