Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemkab Karawang Larang Operasional Karaoke Selama Ramadhan

Kompas.com - 17/03/2024, 13:30 WIB
Farida Farhan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kini melarang tempat karaoke beroperasi selama bukan Ramadhan lantaran kedapatan menjual miras dan tak taat pada 10 larangan yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

Keputusan ini diambil usai Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Dede Hermawan sidak ke sejumlah tempat karaoke pada Sabtu (16/3/2024) malam. 

Dalam sidak, mereka menemukan masih ada sejumlah karaoke yang nekat masih menjual miras dan buka jam operasional di luar aturan 10 larangan ramadhan yakni jam 21.00 WIB sampai 24.00 WIB. 

"Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melaranggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas," ujar Aep saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024). 

Baca juga: Aturan dan Ketentuan Jam Operasional Tempat Usaha Hiburan di Semarang Selama Ramadhan 2024


Baca juga: Daftar 6 Korban Tewas Kebakaran Karaoke Orange di Kota Tegal

Karena itu, kata Aep, ia bersama jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Karawang memutuskan untuk menutup seluruh operasional karaoke di seluruh Karawang selama bulan Ramadhan. 

"Tak perlu menunggu hari Senin, saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka," katanya lagi.

Aep mengatakan, jika masih ada yang nekat kucing-kucingan buka setelah seluruh karaoke dilarang buka operasional, pihaknya akan mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen. 

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kebakaran Karaoke New Orange Tegal

Sebelumnya, Pemkab Karawang melalui Satpol PP mengeluarkan edaran 10 larangan Ramadhan.

Salah satunya para pengusaha atau pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Bagi tempat karaoke juga ada ketentuan lainnya, yakni menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga.

Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri.

Karyawan atau karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan  dilarang menyediakan atau menjual minuman keras. 

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN di Kabupaten Magelang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com