Kelima tersangka penambang emas ilegal yang ditangkap adalah Dewi warga Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Ahmad Jais warga Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Selanjutnya Hermansyah dan Syahrial warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi serta Iwan warga Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.
“Kasus penambangan emas ilegal di hulu Sungai Penetai sudah dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkara 5 orang tersangka sudah P-21,” kata Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib di kantornya.
Baca juga: Gajah Sumatera Rusak Kebun Sawit di Jambi, Warga Pun Mengamuk
Meskipun baru saja dirotasi memimpin Polres Kerinci, Mujib berkomitmen untuk memberantas penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya. Daya rusak terhadap hutan TNKS sudah begitu parah.
Namun persoalan tidak sederhana. Lokasi tambang emas ilegal memang berada di wilayah hukum Kerinci, tetapi pintu masuk alat berat dari Merangin sehingga dibutuhkan kolaborasi penegak hukum.
Dalam berkas milik terdakwa Syahrial yang tercatat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungaipenuh, terungkap jika operasi aparat gabungan sudah bocor.
Alat berat merk Hitachi, paling akhir meninggalkan lokasi. Salah seorang penumpang menyuruh Syahrial segera keluar dari lokasi karena ada razia polisi.
Syahrial kemudian meminta Hermansyah, Dewi, Ahmad Jais dan Iwan untuk segera keluar.
Namun di tengah perjalanan, mereka ditangkap aparat gabungan. Lelaki yang berusia 49 tahun itu, tidak menyangka polisi dapat menemukan lokasi mereka.
Alat berat merk Hitachi yang dilihat Syahrial, juga bertemu dengan rombongan masyarakat adat Muaro Langkap, awal Februari 2023 lalu, ketika mereka masuk ke hulu Sungai Penetai yang menjadi lokasi penambangan emas ilegal.
Baca juga: Terendam Banjir, Akses Jalan Nasional Sumbar-Jambi Terputus
Ciri-ciri alat tersebut adalah merk Hitachi warna orange. Pada bagian sisi luar kemudi operator, terpasang bangku-bangku kayu tempat orang duduk dan tempat meletakkan galon minyak solar.
Menurut Datuk Tiang Bungkuk yang turun ke lokasi, alat berat merk Hitachi tersebut milik bos tambang yang tinggal di Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin.
Dokumen laporan masyarakat adat Muaro Langkap ke pihak Polres Kerinci, juga melampirkan foto alat berat merk Hitachi, sedang parkir di Desa Baru Kecamatan Pangkalan Jambu, dengan instalasi tempat duduk dari kayu untuk mengangkut orang dan BBM.
Desa ini terletak di tepi hutan, dekat dengan pintu jalan alat berat masuk ke hulu Sungai Penetai.