Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Penampungan TKI Ilegal di Palembang Terbongkar, Pemiliknya Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 09/03/2024, 13:38 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tempat penampungan tenaga kerja ilegal (TKI) yang berada di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan, dibongkar polisi.

Pemilik tempat penampungan bernama Beti Maysa (47) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, tempat penampungan TKI ilegal tersebut terendus setelah mereka mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca juga: 7 Tahun Digaji Tak Sesuai, 5 TKI Ilegal Kabur dari Malaysia Lewat Krayan

 

Ketika datang, polisi mendapati empat perempuan berinisial ML (42), RS (49), EL (34), dan JN yang merupakan calon TKI yang hendak disalurkan ke Malaysia.

"Pemilik penampungan ini mulanya kami pemeriksa, setelah cukup bukti akhirnya BY kami tetapkan sebagai tersangka yang merupakan pemilik dan penyalur TKI ke Malaysia," kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Sabtu (9/3/2024).

Harryo menjelaskan, dari tempat penampungan itu, mereka mendapatkan barang bukti berupa 37 paspor yang digunakan oleh pelaku untuk menyelundupkan TKI ilegal ke Malaysia.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengirimkan para calon TKI lewat Batam, kemudian para TKI itu tidak diberikan gaji selama tiga bulan sebagai salah satu syarat untuk bekerja.

Bukan hanya itu, mereka pun diminta membayar uang Rp 5 juta selama berada di tempat penampungan.

"Para calon TKI ini juga interaksinya dengan keluarga dibatasi dan hanya berada di dalam tempat penampungan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka Beti diduga telah memberangkatkan TKI ilegal lebih dari 200 orang ke Malaysia.

Baca juga: Rumah Penampungan Emas Tambang Ilegal di Sanggau Kalbar Digerebek

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, apakah ada keterlibatan pihak lain. Dari paspor yang kami sita semuanya masih kosong belum ada cap sama sekali," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com