Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Dieksekusi, Pengacara Ngamuk hingga Menutup Jalan PN Serang Banten

Kompas.com - 06/03/2024, 15:22 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengacara Evi Silvi Yuniatul Hayati menolak saat akan dieksekusi jaksa Kejari Serang di depan gedung Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (6/3/2024).

Silvi dieksekusi setelah perkaranya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus penggelapan sertifikat tanah.

Pantauan Kompas.com, Silvi menolak dengan cara mengadang kendaraan yang melaju dari arah Pandeglang menuju Serang.

Baca juga: Rekonstruksi Santri Dianiaya di Kediri, Pengacara Pelaku Sebut Tidak Ada Adegan Sudutan Rokok

Selain itu, pengacara kondang asal Kota Cilegon itu juga berteriak di tengah jalan menolak dieksekusi karena merasa dirinya dikriminalisasi.

"Saya tulang punggung keluarga, saya dikriminalisasi, saya sudah habis-habisan, saya bukan penjahat, saya pengacara, saya sudah mencari keadilan," teriak Silvi.

Setelah bernegosiasi, Silvi masuk ke dalam gedung PN Serang untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Baca juga: Warga di Pangandaran Ngamuk: Tiap Ada Bansos, Tak Pernah Dapat

Mobil tahanan milik Kejari Serang sudah terparkir di halaman PN Serang untuk membawa Silvi ke Rutan Pandeglang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

"Hari ini kita melakukan putusan Mahkamah Agung, dan ada upaya eksekusi," kata Rezkinil kepada wartawan.

Dijelaskan Rezkinil, dalam putusan hakim MA yang diketuai Desnayeti, putusan Pengadilan Negeri Serang dan pengadilan Tinggi Banten diperbaiki menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Silvi divonis 6 bulan penjara oleh hakim PN Serang dan PT Banten yang menguatkan putusan itu.

Kasus yang menjerat Silvi yakni penggelapan atau penipuan lima sertifikat hak milik (SHM) dan satu akta jual beli (AJB). 

Penggelapan dan penipuan SHM dan AJB tersebut saat Silvi mendapat kuasa dari ahli waris bernama Lutfi untuk menyelesaikan persoalan utang piutang antara ahli waris Lutfi dengan Romli. 

Silvi awalnya mengaku mendapat kuasa hukum dari ahli waris untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang.

Dari persoalan utang piutang tersebut, Silvi berjanji akan membantu menyelesaikannya dengan syarat korban mau meminjamkan lima SHM dan satu AJB kepada ahli waris.

Setelah sertifikat dan AJB diberikan, Sivi tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak ahli waris dan tetap dikuasai pelaku.

Menurut Silvi, sertifikat dan surat-surat tersebut telah diserahkan kepada ahli waris. Namun faktanya, sertifikat dan AJB itu dikuasai pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Regional
Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Regional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Regional
Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com