Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan hingga Kabupaten di Purworejo

Kompas.com - 05/03/2024, 19:06 WIB
Bayu Apriliano,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PURWOREJO, KOMPAS.com - Saksi calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menolak menandatangani hasil rekapitulasi yang digelar oleh KPU Kabupaten Purworejo.

Para saksi capres 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setiabudi kepada Kompas.com Selasa (5/3/2024).

"Iya betul mas (dari tingkat kecamatan hingga kabupaten), untuk rekapitukasi Pilpres," kata Dion, yang juga ketua DPRD Kabupaten Purworejo ini, Selasa.

Baca juga: Konsumsi Miras Sebelum Berkendara, Pemuda di Purworejo Tabrak Seorang Kakek hingga Meninggal

Dion beralasan, jika para saksi ini menandatangani, maka nantinya dikhawatirkan tim pemenangan Ganjar-Mahfud dianggap setuju dengan hasil pemilu 2024.

"Kalu tanda tangan kan dianggap menerima (hasil Pemilu)," kata Dion.

Sementara itu, kata Dion, ada anomali perbedaan perolehan suara antara partai dan caleg PDI-P dengan suara Ganjar-Mahfud pada Pemilu ini.

Untuk itu, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna menentukan langkah selanjutnya.

"Sampai saat ini kan kita masih akan memproses temuan-temuan kecurangan dalam Pilpres," kata Dion.

Dion menambahkan, tim pemenangan Ganjar-Mahfud sata ini telah mengumpulkan formulir C-1, formulir D kecamatan serta formulir D kabupaten.

Dokumen yang terkumpul selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca juga: Anak Kecil Lempar Korek Api Dekat Tampungan Bensin, Satu Rumah di Purworejo Terbakar

"Seluruh daerah sedang mengumpulkan bukti, termasuk kami di Purworejo," kata Dion.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menghargai sikap saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Jarot, sikap itu adalah hak dari mereka dan itu sudah diatur dalam keputusan KPU nokor 219 tahun 2024.

"Saksi yang hadir tapi tidak bersedia menandatangani formulir model D KABKO, maka formulir ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi yang hadir yang bersedia bertandatangan saja," kata Jarot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com