Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Kirim Paket Uang Palsu, Warga Lampung Ditangkap

Kompas.com - 05/03/2024, 15:23 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi setelah ketahuan mengirim uang palsu melalui jasa paket. Polisi menemukan satu karung uang palsu di rumah pelaku.

Kepala Subdit Jatanras Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori, membenarkan anggotanya telah menangkap seorang pembuat uang palsu.

Pelaku berinisial BG, warga Pesawaran itu ditangkap pada Sabtu (3/3/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.

Baca juga: BI Malang Imbau Warga Lapor Aparat bila Temukan Uang Palsu

"Barang bukti uang palsu sebanyak ribuan lembar yang kita temukan di rumah pelaku," kata Ali melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/3/2024).

Ali mengatakan, terungkapnya pembuatan uang palsu ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran uang palsu di Lampung Tengah.

"Pelaku awalnya mengirimkan barang melalui jasa paket pengiriman. Namun paket itu ketahuan berisi uang palsu, sehingga dikembalikan ke pengirim," tutur dia.

Baca juga: Tukarkan Uang Palsu ke Bank Indonesia, 3 Orang Ditangkap Polisi Tasikmalaya

Pelaku lalu ditelepon untuk mengambil barang itu di kantor jasa pengiriman yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kalirejo.

Saat mengambil paket yang dikembalikan itulah pelaku diringkus polisi.

Ali menambahkan, pihaknya lalu mengembangkan tangkapan dengan menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Pelaku mengaku mencetak uang palsu menggunakan printer," katanya.

Ali menjelaskan, barang bukti yang ditemukan diantaranya satu karung ukuran 5 kilogram berisi uang palsu pecahan Rp 5.000.

Kemudian, 29 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 96 lembar pecahan Rp 50.000, 141 lembar pecahan Rp 20.000, 242 lembar pecahan Rp 10.000, dan 169 lembar uang palsu yang belum dipotong.

Ali mengatakan, uang palsu itu hendak dikirimkan ke beberapa daerah di luar Lampung.

"Dia jualan di marketplace dan sudah menjual ke beberapa daerah di luar Lampung. Pelaku dikenakan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com