Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Wanprestasi, Pihak Gibran Tegaskan Tak Ada Perjanjian dengan Almas

Kompas.com - 29/02/2024, 23:57 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pihak Gibran Rakabuming Raka bersikukuh tidak ada perjanjian dengan Almas Tsaqibbirru. Sehingga dinilai tidak perlu melaksanakan tuntutan Almas.

Hal ini diungkapkan Gibran melalui kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan dalam Sidang lanjutan gugatan wanprestasi secara online dengan agenda jawaban tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (28/2/2024).

Faiz menjelaskan Gibran tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan Almas untuk mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas Deadlock, Gibran: Nanti Biar Ditindaklanjuti

"Bahwa pihak klien kami yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan pihak penggugat baik karena perjanjian ataupun karena undang-undang," kata Faiz saat dihubungi pada Kamis (29/2/2024).

Sehingga dalam kasus ini, Gibran tidak berkewajiban melaksanakan tuntutan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru untuk mengucapkan terima kasih.

"Dengan tidak adanya perikatan, tidak ada hak ataupun kewajiban antara penggugat dan tergugat," jelasnya. 

Ia menambahkan putusan MK mengabulkan uji materi Almas terkait batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, mutlak norma dalam perkara.

"Jadi perkara yang diajukan oleh penggugat di Mahkamah Konstitusi sejatinya adalah sebuah norma. Norma itu, tidak bisa dinikmati, diklaim, didasari oleh keinginan atau kebutuhan satu orang saja," paparnya.

Meskipun demikian, Faiz mengatakan Gibran tetap menghormati proses hukum yang berlaku sesuai konstitusi dan undang-undang.

"Asal proses yang ditempuh oleh penggugat masih dalam koridor hukum, kami sangat menghormati segala proses itu. Mari kita ikuti sampai keputusan hakim," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka akhirnya dilanjutkan setelah mediasi gagal atau deadlock.

Pihak Almas dalam gugatan tersebut hanya meminta pengakuan dan ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka.

"Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media masa. Hal-hal yang terkait uang kita coret," kata kata Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan, Senin (19/2/2024).

Almas sebelumnya menuntut ucapan terima kasih dan penggantian biaya untuk honor pengacara Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com