Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Ketahuan Bawa Senjata Tajam, Polresta Magelang Tutup Peluang "Restorative Justice"

Kompas.com - 29/02/2024, 22:37 WIB
Egadia Birru,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Setiap pelajar yang ketahuan membawa senjata tajam untuk keperluan tawuran dipastikan akan diproses hukum. Polisi tidak akan memberi peluang untuk menyelesaikan perkara melalui peradilan restoratif atau restorative justice.

Hal demikian disampaikan Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

“Kami menutup peluang untuk melaksanakan RJ (restorative justice). Ini (senjata) sengaja dibawa untuk tawuran, bukan untuk melindungi diri. Kami akan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Baca juga: Terlibat Aksi Tawuran, 6 Pemuda di Solo Diamankan

Perilaku membawa senjata tajam tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Para pelajar, misalnya, membawa celurit atau parang sambil membonceng atau mengendarai sepeda motor. Kemudian, mereka menggesekkan senjatanya ke jalanan.

Sekalipun tidak ada korban jiwa, Mustofa menilai, tindakan itu membuat banyak orang merasa cemas dan takut.

Para pelajar juga mempersiapkan senjata dengan memesan atau bahkan membuat sendiri. Kasus terakhir, seorang pelajar membuat senjata berupa cakram sepeda.

Menurut Mustofa, dengan memesan atau membuat senjata sendiri, berarti pelajar sudah berniat untuk melukai atau membunuh orang lain.

“100 persen tawuran antarpelajar di Kabupaten Magelang mengundang lewat Instagram. Dan, rata-rata terjadi larut malam atau dini hari, di mana anak-anak seharusnya istirahat,” bebernya.

Menurutnya, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan seharusnya tak ragu untuk memberikan sanksi tegas. Seperti mengeluarkan pelajar pembawa senjata tajam dari sekolah. Selain itu juga tidak memberi akses bagi pelajar terkait untuk bersekolah di wilayah Kabupaten Magelang.

Di Kabupaten Magelang, selama dua bulan terakhir, telah terjadi lima kali tawuran yang memakan dua korban jiwa dan belasan orang mengalami luka.

Kebanyakan tawuran dilakukan oleh pelajar. Banyak pelaku membawa senjata tajam dan beberapa orang di antaranya melakukan tawuran dalam kondisi mabuk.

Terkini, 18 dan 24 Februari lalu, Polresta Magelang menangkap lima pelaku pembawa senjata tajam dari dua lokasi di Kecamatan Mertoyudan. Semua pelaku masih berusia 15-16 tahun. Mereka hendak melakukan tawuran.

Kelima anak tersebut disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Zamzin mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh SMP untuk memantau pelajar tiga kali dalam sehari.

Selain pagi hari di kelas, sekolah harus memastikan keberadaan anak-anak pada siang hari. Selain itu juga memastikan semua anak sudah berada di rumah pada pukul 21.00 WIB.

"Kami juga melaksanakan pembelajaran P5 (Program Pengembangan Profil Pelajar Pancasila). Di dalamnya ada kegiatan pengembangan minat dan bakat. Harapannya dengan menyalurkan bakat, akan mengurangi hal-hal yang tidak kita inginkan," imbuh Zamzin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com