Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Solo Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 29/02/2024, 16:26 WIB
Labib Zamani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Dwi Ferianto (23), terdakwa kasus pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Deni Indrayana di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (29/2/2024).

JPU Hendra Oki Dwi Prasetya membenarkan, vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Dwi Ferianto tersebut.

Sidang pembacaan vonis sendiri dilaksanakan tepat pada pukul 10.00 WIB.

"Sidang tadi tepat jam 10 pagi sudah dimulai. (Dipimpin) Hakim Ketua Pak Deni Indrayana," kata Hendra Oki dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Ditangkap, Diduga Sakit Hati

Hendra Oki menyampaikan, majelis hakim memiliki penilaian sendiri sehingga menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.

"Pada intinya kalau unsurnya majelis hakim hampir sama (JPU). Tapi kalau untuk pertimbangan-pertimbangan kenapa harus dihukum seumur hidup itu ada penilaian tersendiri dalam mejelis hakim selama dipersidangan," terang dia.

Majelis hakim mempertimbangkan alasan vonis penjara seumur hidup karena perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk membahayakan masyarakat.

"Ada penilaian majelis hakim juga mengenai bentuk ketenangan dari terdakwa ini apakah itu merupakan rasa penyesalan, atau suatu ketenangan yang dimiliki terdakwa ini memang tidak bisa diukur. Sehingga itu yang dikhawatirkan. Kenapa nanti kalau seandainya terdakwa ini masih ada di tengah-tengah masyarakat. Majelis hakim menilai untuk kepentingan perlindungan masyarakat luas makanya sudah layak dengan vonis seumur hidup," ungkap dia.

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati


Pelaku merasa sakit hati

Lebih lanjut, Hendra menilai, bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa sudah sesuai dengan yang diharapkan JPU.

"Iya (sudah sesuai)," jelas dia.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi bermula pada Senin (21/8/2023).

Awalnya, pelaku sedang merenovasi rumah milik korban di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Selama proses renovasi dilakukan, korban tinggal di rumah milik temannya yang bersebelahan dengan rumah korban.

Pada saat pelaku sedang memasang batu bata bersama dengan teman-temannya, datanglah korban ke lokasi untuk mengecek proses renovasi rumah miliknya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com