Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Magelang Bekuk 4 Pengedar Barang Haram, Puluhan Ribu Butir "Pil Sapi" Disita

Kompas.com - 28/02/2024, 20:49 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang menyita puluhan ribu butir pil yarindo atau pil sapi.

Pil-pil tersebut disita dari empat tersangka.

Para tersangka kasus peredaran narkoba tersebut yakni YT, EP, dan GS yang masing-masing dari Kecamatan Muntilan, Borobudur, dan Dukun di Kabupaten Magelang.

Satu tersangka adalah RR, warga Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, kasus peredaran narkoba tersebut diungkap di dua tempat.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di rumah YT, sedangkan TKP kedua di rumah RR di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari TKP di Muntilan, polisi berhasil membeslah 5.800 butir pil sapi. Sementara, di Jakarta Utara, polisi menyita pil sapi sebanyak 20.000 butir.

“Sehingga, total BB (barang bukti) yang kami amankan 25.800 butir (pil sapi),” ucap Mustofa dalam konferensi pers, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas


Barang bukti lainnya

Polisi juga menyita barang narkotika lain dari keempat tersangka, yakni 2.000 butir pil dextro, 500 butir trihexyphenidyl, serta 1.500 butir tramadol.

Mustofa membeberkan, YT dan EP menjual pil sapi di wilayah Kabupaten Magelang seharga Rp 1,2 juta per 1.000 butir.

Keduanya mendapat pasokan pil sapi dari GS seharga Rp 600.000 dengan takaran sama.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera

GS sendiri membelinya dari RR dengan harga Rp 500.000 per 1.000 butir.

“Pengungkapannya pada 19 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB. Kami berhasil menangkap YT dan EP di rumahnya YT di Desa Tamanagung, Muntilan,” jelasnya.

Sementara itu, YT mengaku, selalu menjual pil sapi dalam bentuk botol dan tidak eceran. Per botol berisi 1.000 butir.

“Satu botol saya jual Rp 1,2 juta,” ucapnya.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com