Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Diterima PN Solo, Gibran Lolos dari Gugatan Rp 204 Triliun

Kompas.com - 23/02/2024, 16:31 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), menolak gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi gugatan batas usia capres-cawapres.  

Dalam gugatan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt, yang diajukan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS), Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan), diputuskan secara online, pada Kamis (22/2/2024).

Dalam putusan ini, Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan hasil gugatan terdapat beberapa poin. Pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat. 

Baca juga: Penggugat Uji Materi Usia Capres-Cawapres Rp 204 Triliun Bakal Sumbangkan Hadiah Rp 10 Juta dari Almas ke Panti Asuhan

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp371.000,00.

Oleh karenanya, otomatis penggugat kalah dalam gugatan yang dilayangkan pada 14 November 2023, itu.

"Diputus dalam putusan sela, tapi merupakan putusan akhir," jelas Bambang Ariyanto, saat dikonfirmasi, pada Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan soal subtansi gugatan yang menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) bukan menjadi kewenangan PN Solo.

"Karena terkait subtansinya menyingung soal Mahkamah Konstitusi. Kemudian juga subtansinya dalam revisi itu memohon membatalkan dan mendiskualifikasi pencalonan tergugat 2. Jadi bukan merupakan ranah PN Solo," paparnya. 

Dia mengatakan, jika pengugat ingin mengajukan banding atau gugatan kembali bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta).

Kemudian, Bambang Ariyanto menjelaskan, dalam putusan ini, Hakim Ketua juga memperjelas untuk para pencari keadilan eksepsi tersandung soal masalah legal standing.

"Nah itu, biar itu memenuhi peradilan sederhana cepat dan biaya ringan juga menjadi dipertimbangkan. Kalau toh dilanjutkan akan akhirnya gugatan juga tidak akan diterima. Karena mengatasnamakan masyarakat resah atas adanya dalil yang ucapkan tersebut," jelasnya. 

"Sementara dia selalu pribadi. Sementara permohonan menghukum sekian triliun itu diberikan seluruh masyarakat resah atau dirugikan menurut tergugat tercederani demokrasi. Setidaknya secara hukum harus ada surat kuasa mewakili masyarakat umum," paparnya. 

Seperti diketahui, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi penggugat batas usia capres-cawpres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Almas dinilai mempermainkan forum uji materiil. Pasalnya Almas sempat mencabut permohonan. Lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.

Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak hanya disimpulkan sendiri oleh Tim Giberan, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti Penggugat bahwa Pemohon (Almas Tsaqgibbirru) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.

Ia juga menilai Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial. Pencalonan tersebut dinilai merugikan hak-hak sipil warga Indonesia.

"Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com