Menanggapi kejadian ini, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, Heri Iskandar menyayangkan aksi yang dilakukan oleh tim Partai Gerindra karena sampai memasuki area netral TPS.
Heri menegaskan, jika tidak ada ketidakpuasan atas penyelenggaraan PSU tersebut, masih ada saluran lain yang bisa ditempuh.
"Misalnya, kalau ada hak pilihnya tidak diberikan, kan ada pasal-pasalnya, pidananya, silahkan digugat tetapi tidak membatalkan prosesnya. Kita saja anggota Bawaslu Provinsi tidak berani injak TPS," terang dia.
Terkait peristiwa yang terjadi di TPS 01 Wawombalata, Bawaslu Sultra, lanjut Heri, akan menindak lanjuti jika ada laporan dari petugas TPS.
Baca juga: Salurkan Bantuan Pangan di Baruga, Pj Wali Kota Kendari Harap Bisa Kendalikan Harga Beras
Meski ada cekcok, aktivitas di TPS kembali dilanjutkan dengan perhitungan suara setelah satu surat suara dari pemilih yang cacat tersebut dimasukan oleh penyelenggara Pemilu di TPS.
Ada 5 TPS di kota Kendari yang menggelar PSU. Tiga TPS PSU di Kelurahan Wawombalata, karena tertukarnya surat suara DPRD Kota Kendari dengan daerah pemilihan lain di kota Kendari pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Akibatnya, ada puluhan wajib pilih tidak dapat menyalurkan hak politik sehingga Bawaslu Kota Kendari merekomendasikan KPU setempat untuk melaksanakan PSU.
Dua TPS lainnya hanya melakukan PSU untuk pemilihan presiden karena ada pemilih yang melakukan pencoblosan, sementara mereka berasal dari luar Kota Kendari dan tidak terdata pada pemilih tambahan DPTB maupun daftar pemilih khusus atau DPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.