Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuh Dosen UIN Solo Seumur Hidup

Kompas.com - 20/02/2024, 12:05 WIB
Labib Zamani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah, menuntut hukuman seumur hidup Dwi Ferianto (23), terdakwa pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani.

Tuntutan hukuman seumur hidup itu dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (19/2/2024).

JPU Hendra Oki Dwi Prasetya mengatakan, ada lima faktor yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut hukuman seumur hidup.

"Betul, untuk sidang kemarin untuk agenda tuntutan kami tuntut terdakwa selama seumur hidup. Itu terbukti pasalnya 340 pembunuhan berencana," kata Hendra saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Disebut Tukang Kok Amatiran Jadi Penyebab D Bunuh Dosen UIN Raden Mas Said di Sukoharjo


Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri

Lima faktor yang memberatkan terdakwa

Hendra menyebut lima faktor yang memberatkan terdakwa sehingga ditutut seumur hidup, yakni: perbuatan terdakwa menarik masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong sadis, korbannya Wahyu Dian Silviani meninggal dunia di tempat kejadian, terdakwa telah menikmati hasilnya, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung perlindungan perempuan.

"Untuk hal yang meringankan itu tidak ada. Artinya kami tidak menemukan hal yang meringankannya," jelas dia.

Menurut Hendra masih akan ada sidang lanjutan dengan agenda tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU atau pledoi pada Kamis (22/2/2024).

"Majelis hakim menetapkan hari Kamis untuk pembelaan atau pledoi. Karena dari terdakwa juga meminta pembelaannya secara tertulis," ungkap Hendra.

Baca juga: Penemuan Jasad Wanita di Makassar, Membusuk di Tumpukan Barang

Kronologi kejadian

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi bermula pada Senin (21/8/2023).

Awalnya, pelaku sedang merenovasi rumah milik korban di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Selama proses renovasi dilakukan, korban tinggal di rumah milik temannya yang bersebelahan dengan rumah korban.

Pada saat pelaku sedang memasang batu bata bersama dengan teman-temannya, datanglah korban ke lokasi untuk mengecek proses renovasi rumah miliknya.

Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB, korban menggerutu kepada pelaku dengan mengatakan “Tukang kok amatiran” selama kurang lebih 30 menit.

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Kendari Kena Peluru Nyasar Saat Tidur

Pelaku tidak menggubrisnya. Namun, pada saat teman-teman pelaku mengerjakan bagian lain di rumah korban, dan pelaku mengerjakan penataan batu bata mendengar ucapan korban tersebut.

Pelaku merasa sakit hati karena merasa sudah bekerja dengan baik. Kemudian pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya dengan cara menghabisi nyawa korban pada malam harinya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com