Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Rekomendasikan PSU di 52 TPS Maluku

Kompas.com - 19/02/2024, 12:14 WIB
Priska Birahy,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALUKU, KOMPAS.com - Ada 52 TPS yang direkomendasikan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Maluku. Jumlah titik PSU itu tersebar di delapan kota/kabupaten.

Ketua Bawaslu Maluku Subair menyatakan, data 52 TPS yang direkomendasikan PSU itu merupakan data terbaru per hari Senin, 19 Februari 2024.

“Per hari ini laporan kabupaten kota bahwa terdapat 52 TPS yang direkomendasikan PSU. Ini data terbaru pagi ini yang masuk,” katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Data Real Count KPU 38,56 Persen di Maluku, Prabowo-Gibran Unggul 62,32 Persen

Sebanyak 52 TPS itu berada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 9 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 9 TPS, Buru 7 TPS, Maluku Tenggara 5 TPS, Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kota Ambon 4 TPS dan Maluku Tengah 1 TPS.

Data tersebut telah dikirim ke KPU RI untuk mendapat persetujuan. Menurut Subair, informasi yang diperoleh dari Panwascam, mereka telah mengirimkan data TPS potensi PSU itu sejak tanggal 15 Februari atau sehari setelah pemilihan.

“Setelah terima data dari setiap panwascam kami rekomendasikan ke KPU. Kita lihat berapa yang disetujui untuk PSU. Data ini sudah kami kaji,” Terangnya.

Adapun pelanggaran yang terjadi di 52 TPS potensi PSU antara lain pencoblosan surat suara sisa pemilih yang tidak hadir oleh petugas di TPS.

Kedua, pemilih yang tidak sah memilih di TPS. Artinya pemilih yang tidak termasuk dalam DPT (daftar pemilih tetap), DPK (daftar pemilih khusus) atau DPTb (daftar pemilih tambahan).

Ketiga, ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

“Seperti kasus yang di Maluku Tenggara itu. Suami istri pilih dua kali. Dan, saya yakin di TPS lain juga ada seperti itu,” jelas Subair yang tengah melakukan pengawasan di Namlea Kabupaten Buru.

Keempat, pendamping pemilih yang bukan diperuntukan bagi disabilitas atau lansia.

Serta pelanggaran yang paling umum adalah peserta pemilih tidak diizinkan masuk ke TPS lantaran tidak membawa C pemberitahuan.

Baca juga: Suami Istri di Maluku Tenggara Ketahuan Mencoblos Dua Kali di TPS Berbeda

 

“Acuan boleh tidaknya memilih kan bukan C pemberitahuan. Kalau dia bawa e-KTP dan namanya ada di DPT, itu sah boleh memilih,” tegas Subair.

Seperti yang banyak terjadi di Kabupaten SBB. Rata-rata pelanggaran di TPS, warga tidak dibolehkan memilih meski namanya ada di DPT dan hanya membawa KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com