MALUKU, KOMPAS.com - Usai pencoblosan kemarin (14/2/2024), Bawaslu Maluku temukan ada sejumlah kabupaten yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Itu terjadi lantaran ada pemilih yang mencoblos di lebih dari satu TPS.
Ada pula yang tidak tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), tetapi mendapat undangan pencoblosan.
Baca juga: 1 TPS di Magelang Direkomendasikan PSU karena Ada Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT
“Kalau kita merujuk ke pasal 372 nomor 7 thun 2017 PSU bisa disebabkan oleh 4 hal. Yang keempat yang kita lihat. Jika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tidak terdaftar dalam DPTb DPK, ketahuan memilih di TPS maka harus dilakukan PSU di TPS yang bersangkutan,” jela Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada wartwan Kamis, (15/2/2024).
Kemudian di dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 ditambahkan PSU wajib dilakukan jika ada ada orang yang memilih dua kali. Baik pada TPS yang sama maupun berbeda.
Dari laporan sementara yang masuk ke bawaslu, teriindikasi ada delapan kota kabupaten yang wajib melakukan PSU.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, kejadian yang potensi PSU itu rupanya ditemukan di Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kota Ambon, SBB dan SBT,” sebutnya.
Detail pelanggaran saat pemilihan, kata Subair, masih akan diperdalam. Pasalnya ada banyak lokasi yang hingga kini belum rampung perhitungan suaranya.
Selain itu, ada juga TPS yang terpaksa menghentikan penghitungan suara kemarin karena kendala listrik atau pun faktor keamanan.
Di sejumlah TPS, bahkan harus melakukan jeda penghitungan suara.
Baca juga: Jadi Sorotan KPK, Banyak Pengembang Perumahan di Madiun Belum Serahkan PSU
Pada tingkat panwascam tengah melakukan pengkajian dan pemeriksaan beberapa dokumen. Hal itu untuk memastikan pelanggaran dna perlu tidaknya PSU di TPS tersebut.
“Kami masih lakukan pengkajian periksa beberapa dokumen, periksa daftar hadir, saksi -saksi yang mengetahui kejadian itu. Kalau bisa dipastikan maka akan disampaikan rekomendasi PSU,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.