SERANG, KOMPAS.com - Seorang pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, hadir memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).
Hal itu menjadi temuan Bawaslu Kota Serang sehingga direkomendasikan untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Rabu (21/2/2024).
"Sekarang merasionalisasikan saja, ada orang yang sudah meninggal tapi tertulis di absen dan dihitung sebagai pengguna hak pilih," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/2/2024).
Fierly mengatakan, selain pemilih yang sudah meninggal dunia datang ke TPS, ada juga dua pemilih yang sedang berada di luar daerah tercatat hadir di TPS 21.
Baca juga: Tak Terima Rumahnya Dilempari Petasan, Anggota Geng Motor di Banyumas Serang Sekelompok Pemuda
Keduanya saat pencoblosan sudah dipastikan oleh Panswascam sedang berada di Jakarta dan di Lampung.
Selain itu, ada juga pemilih yang diketahui sudah pindah domisili, dan sedang sakit keras tercatat di daftar hadir.
"Sudah dipastikan kelimanya tidak hadir di TPS. Tapi, bisa ngabsen, namanya dituliskan di absen, dan penggunaan surat suara sah dan tidak sah kelima orang itu terhitung," kata Fierly.
Saat ini, lanjut Fierly, Bawaslu sedang mendalami dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS.
Sebab, lima pemilih yang tidak hadir bisa terhitung memberikan haknya mencoblos surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Dugaan kuatnya (surat suara dicoblos) oleh KPPS," ungkap dia.