Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Rumahnya Dilempari Petasan, Anggota Geng Motor di Banyumas Serang Sekelompok Pemuda

Kompas.com - 18/02/2024, 14:05 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Enam remaja anggota geng motor bersenjata tajam di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digelandang ke kantor polisi karena duduga melakukan penganiayaan.

Keenam remaja yang ditangkap yaitu: FD (17), YP (19), HS (16), AA (16), BP (22), dan TA (19). Mereka merupakan anggota geng Gaza asal Wangon.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penganiayaan dipicu karena salah satu anggota geng motor tidak terima lantaran rumahnya dilempari petasan oleh korban berinisial ID (21).

"Para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai petasan," ungkap Andriansyah kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).

Baca juga: Ledakan Keras Terjadi di Warung Nasi Kota Malang, 6 Orang Luka-luka

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Kendari Kena Peluru Nyasar Saat Tidur

Andriansyah menjelaskan, peristiwa penyerangan itu terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang menjaga alat berat di Kecamatan Lumbir, pada Jumat (16/2/2024) malam.

Para tersangka datang dengan membawa senjata tajam. Mengetahui hal itu, korban bersama teman-temannya langsung membubarkan diri.

Namun korban terpeleset sehingga dianaya. Selain itu, korban juga terkena sabetan senjata tajam hingga menyebabkan jari kelingkingnya putus.

"Para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan mengunakan senjata tajam yang menyebabkan korban luka-luka," kata Andriansyah.

Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas

Senjata tajam

Setelah menerima laporan, polisi menangkap salah satu tersangka BP pada Sabtu (17/2/2024), kemudian disusul teman-temannya yang lain.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan satu buah parang, celurit, stik golf dan tiga unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Baca juga: Ledakan Keras Terjadi di Warung Nasi Kota Malang, 6 Orang Luka-luka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com