Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Rumahnya Dilempari Petasan, Anggota Geng Motor di Banyumas Serang Sekelompok Pemuda

Kompas.com - 18/02/2024, 14:05 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Enam remaja anggota geng motor bersenjata tajam di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digelandang ke kantor polisi karena duduga melakukan penganiayaan.

Keenam remaja yang ditangkap yaitu: FD (17), YP (19), HS (16), AA (16), BP (22), dan TA (19). Mereka merupakan anggota geng Gaza asal Wangon.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penganiayaan dipicu karena salah satu anggota geng motor tidak terima lantaran rumahnya dilempari petasan oleh korban berinisial ID (21).

"Para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai petasan," ungkap Andriansyah kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).

Baca juga: Ledakan Keras Terjadi di Warung Nasi Kota Malang, 6 Orang Luka-luka

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Kendari Kena Peluru Nyasar Saat Tidur

Andriansyah menjelaskan, peristiwa penyerangan itu terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang menjaga alat berat di Kecamatan Lumbir, pada Jumat (16/2/2024) malam.

Para tersangka datang dengan membawa senjata tajam. Mengetahui hal itu, korban bersama teman-temannya langsung membubarkan diri.

Namun korban terpeleset sehingga dianaya. Selain itu, korban juga terkena sabetan senjata tajam hingga menyebabkan jari kelingkingnya putus.

"Para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan mengunakan senjata tajam yang menyebabkan korban luka-luka," kata Andriansyah.

Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas

Senjata tajam

Setelah menerima laporan, polisi menangkap salah satu tersangka BP pada Sabtu (17/2/2024), kemudian disusul teman-temannya yang lain.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan satu buah parang, celurit, stik golf dan tiga unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Baca juga: Ledakan Keras Terjadi di Warung Nasi Kota Malang, 6 Orang Luka-luka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com