MH lantas memasukkan honor untuk KPPS itu ke rekening pribadinya. Setelahnya, dia memakai uang tersebut untuk judi online.
Dari jumlah seratusan juta rupiah, uang itu hanya tersisa Rp 17 juta. Ia kemudian kabur ke sebuah penginapan di Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Baca juga: Mahasiswa Asal Cianjur Edarkan Ganja untuk Bayar Pinjol dan Judi Online
Polisi yang mendapat laporan mengenai kejadian tersebut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan, meringkus MH yang tengah berada di penginapan pada Jumat (16/2/2024).
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta," ungkap Galuh, Sabtu (17/2/2024).
Galuh menjelaskan, MH kini ditahan di Mapolres Balangan.
Baca juga: Pejabat Bank Banten Bobol Brangkas Rp 6,1 Miliar untuk Judi Online
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor: Glori K. Wadrianto), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.