SERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat ada sebanyak 7 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).
Potensi PSU dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya kelalaian dari petugas kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) pada hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024).
"Terdapat kelalaian penyelenggara di 7 TPS yang diidentifikasikan oleh Bawaslu berpotensi dilakukan PSU," kata Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal melalui keterangannya, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: 1 TPS di Magelang Direkomendasikan PSU karena Ada Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT
Dijelaskan Ali, TPS yang berpotensi PSU ada di Kabupaten Serang, Tangerang Selatan karena kelalaian petugas seperti adanya surat suara tertukar.
Selain itu, pengawas juga menemukan ada kelalaian dari penyelenggara yang mengizinkan warga untuk memilih lebih dari satu kali.
"Kemudian ada juga satu pemilih mencoblos dua kali, ada lagi yang tidak terdaftar di DPT, DPTB, DPK dia mencoblos," ujar dia.
Tindak lanjut temuan itu, kata Ali, Bawaslu saat ini tengah melakukan koordinasi dengan KPU masing-masing kabupaten/kota untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran di beberapa TPS tersebut.
Baca juga: Jadi Sorotan KPK, Banyak Pengembang Perumahan di Madiun Belum Serahkan PSU
Ali berharap, KPU dapat menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait adanya TPS yang patut menggelar kembali pemungutan suara.
Terkait waktu pelaksanaan PSU, Ali menyerahkan kepada KPU masing-masing daerah.
"Untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.