Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Perindo yang Diduga Bagi Sembako di Mataram Divonis Bebas

Kompas.com - 13/02/2024, 20:27 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Calon anggota legislatif (Caleg) Kota Mataram dari Partai Perindo Ni Komang Puspita divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram atas dakwaan tindak pidana pemilu (Tipilu).

"Menyatakan, Ni Komang Puspita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tunggal oleh penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya, Selasa (13/2/2024).

Ni Komang Puspita dinyatakan tak bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum mengenai Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf J UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Pengakuan Kades Pembuat Video Dukungan Capres: Saya Ditelepon, kalau Mau Aman, Harus Buat Video

"Kemudian, memulihkan hak terdakwa atas kemampuan, kedudukan, hak-hak serta martabarnya," kata Ketut.

Salah satu pertimbangan hakim memutuskan vonis bebas terhadap Ni Komang Puspita lantaran kegiatan memberikan sembako tersebut merupakan kebiasaannya sejak sebelum menjadi caleg.

"Di persidangan Majelis Hakim memperoleh fakta hukum bahwa cita-cita terdakwa tersebut selaras dengan perbuatan terdakwa sebelum menjadi caleg partai Perindo. Terdakwa adalah ketua paguyuban pengusaha cilik Kota Mataram, dan terdakwa dan para saksi sering memberikan sedekah ke pada orang lain," kata Ketut.

Dituntut 5 bulan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut caleg Ni Komang Puspita dengan hukuman 5 bulan penjara.

"Menuntut majelis hakim memberikan pidana kepada Ni Komang Puspita penjara selama lima bulan,” kata perwakilan JPU BMutmainnah Hasanah membacakan di hadapan hakim, Senin (12/2/2024).

Selain itu Ni Komang Puspita juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan empat bulan.

Baca juga: Stiker Caleg di Angkotnya Dicopot Bawaslu, Sopir di Nunukan Marah-marah

Jaksa menilai Ni Komang Puspita melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan pidana Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com