"Kami tetap tidak percaya atas apa yang dikatakan kedua tersangka, dan penyidik masih terus melakukan pendalaman dari kasus ini dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di ponpes tersebut," ucap Robby.
"Sejauh ini, dari pemeriksaan kepada korban, tidak ada yang ditemukan dalam berbadan dua," tegas Robby.
Atas perbuatan keduanya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian Pasal 81 ayat 2, setiap orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 9 tahun.
"Jadi tersangka ini terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Robby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.