LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polisi menangkap remaja berinisial YU (19) warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu (11/2/2024).
YU ditangkap karena membawa kabur dan mengajak menginap anak bawah umur P (14) warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Modus Menjajal Sebelum Melamar, Pria di Magetan Cabuli Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menyebutkan, YU ditangkap di sebuah kafe di Kota Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
“Awalnya 10 Februari 2024 lalu, orangtua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah. Orangtua menunggu hingga larut malam, namun tidak pulang juga,” kata Iptu Muhammad Rizal, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur
Ternyata diketahui anaknya dijemput dua pria yang tidak diketahui identitasnya.
“Dari laporan itu kita dalami, kita periksa saksi-saksi, sehingga mengarah pada pelaku dan akhirnya berhasil kita tangkap,” katanya.
Baca juga: Lansia di Matraman Cabuli 3 Orang, Semuanya Anak di Bawah Umur
Pelaku menitipkan korban di rumah temannya. Menurut pengakuannya selama mereka telah tidur bersama.
“Korban kami jemput di rumah kawan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya, ia dititipkan di rumah kawannya di wilayah Idi Rayeuk,” sebutnya.
Kini, tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami imbau, orangtua benar-benar mengontrol anaknya. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.