Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Usai Pasar Ngawen Blora Kebakaran, Polisi Tetapkan Pedagang sebagai Tersangka

Kompas.com - 09/02/2024, 05:50 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Polres Blora menetapkan seorang pedagang sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran Pasar Ngawen.

Diketahui, Pasar Ngawen Blora mengalami kebakaran hebat pada 9 Januari 2024 lalu.

Akibat kebakaran tersebut para pedagang mengalami kerugian yang tidak sedikit dan kehilangan barang dagangannya.

Baca juga: Cerita Pedagang Pasar Ngawen Blora Melihat Barang Dagangannya Ludes Dilalap Api...

Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jaka Wahyudi mengatakan, dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya mendapatkan barang bukti berupa lempengan seng, rak besi, dan abu bekas.

Dari hasil olah TKP didapatkan hasil bahwa awal mula terjadi kebakaran ada pada kios milik AM (55) warga Kajangan, Sonorejo, Blora.

"Kronologi kejadian bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB sore, dua orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar, kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM dan dalam percakapan telepon dari AM," ucap Jaka berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Kerugian Kebakaran di Pasar Ngawen Blora Capai Rp 30,6 Miliar, Apa Penyebabnya?


Kelalaian yang mengakibatkan kebakaran

Petugas melakukan pemadaman api di Pasar Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024)Dok. BPBD Blora Petugas melakukan pemadaman api di Pasar Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024)

Dirinya menjelaskan di dalam percakapan telepon saksi dengan AM tersebut, saksi mendengar AM menanyakan kepada SM yang menanyakan 'Mau liline wis mok pateni apa durung?' yang artinya, tadi lilinnya sudah dimatikan apa belum.

Kemudian saksi-saksi berusaha membuka kios milik AM secara paksa dibantu oleh saksi lain.

Kendati demikian, api sudah membesar dan merambat ke kios lain di dalam pasar.

"Kerugian yang dialami oleh Dindagkop UKM Kabupaten Blora sebesar Rp 30.699.000.000,- dari jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang," kata dia.

Baca juga: Pasar-pasar di Blora Kebakaran, Apa Penyebabnya?

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 188 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kebakaran.

"Dari hasil penyelidikan tersebut ditetapkan tersangka kemudian dari pasal yang disangkakan adalah Pasal 188 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun dengan denda 4,5 (juta)," tegas dia.

Sekedar diketahui, Pasar Ngawen, Blora terbakar pada 9 Januari 2024 lalu. Kerugian yang ditimbulkan cukup besar, yakni mencapai Rp 30,69 miliar lebih.

Rincian kerugian itu, nilai bangunan Rp 15,5 miliar, kerugian 60 pedagang kios sebesar Rp 608 juta, kerugian 800 pedagang los Rp 14,29 miliar, kerugian 150 pedagang dasaran Rp 300 juta.

Baca juga: Kebakaran di Pasar Ngawen Blora, Ada 78 Kios dan Loss 744 Unit yang Terbakar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com