KOMPAS.com - Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Damayanti Putri, melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Larangan tersebut berlaku mulai H-3 pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tepatnya Senin (12/2/2024) sampai Rabu (14/2/2024).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan dengan nomor :821.29/005/03.7/2024 pada Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Menaker Teken Surat Edaran Buruh Libur Kerja di Hari Pencoblosan, Berikut Isinya
"Agar seluruh ASN dan non-ASN tidak melakukan perjalanan luar daerah sejak H-3 pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024," kata Indah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/2).
Indah menilai kebijakan tersebut bagian dari upaya pihaknya meningkatkan partisipasi ASN dan honorer memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih.
"Maka seluruh ASN maupun non ASN diwajibkan turut berpartisipasi dalam memberikan hak suara," ungkapnya.
Selain menekankan partisipasi pegawai, Indah Damayanti Putri mengingatkan jajarannya untuk tetap menjaga netralitas dengan tidak terlibat politik praktis.
Baca juga: KPU: Pencoblosan di Luar Negeri Sudah Dimulai, tapi Penghitungan Suara Tunggu 14 Februari
Pun tidak terpengaruh oleh kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik tahun ini.
"Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," kata Indah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.