Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Napi di Polewali Mandar Ditangkap

Kompas.com - 07/02/2024, 14:16 WIB
Junaedi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, Kompas.com – R, napi kasus narkotika di lapas kelas IIB Polewali Mandar Sulawesi Barat ditangkap karena mengedarkan narkoba dari dalam lapas.

R menggandeng adiknya, AS untuk menjalankan aksinya tersebut.

Tersangka R diketahui dapat berkomunikasi dengan adiknya yang merupakan kurir di luar penjara untuk menjalankan bisnis ini.

Baca juga: Napi Kasus Sodomi Kabur, Seluruh Petugas Jaga Lapas Pontianak Diperiksa

BNNP Sulbar dan BNNK Polewali berhasil menangkap R setelah ada informasi pemesanan narkotika jenis sabu dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang dikirim ke Campalagian, Polewali Mandar.

Petugas BNN pun langsung menggeledah rumah tujuan pengiriman tersebut dan menemukan sabu seberat 55,54 gram yang disembunyikan di dalam salon speaker beserta timbangan.

"Sabu tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dibagi menjadi beberapa paket plastik kecil," kata Dilia dalam rilis di Polewali Mandar, Rabu (7/2/2024) pagi.

Rupanya, sabu tersebut akan diedarkan di Polewali Mandar oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AS yang tak lain adik kandung R.

Dari penangkapan AS, akhirnya diketahui bahwa peredaran narkotika ini terkait jaringan R yang dikendalikan dari dalam lapas Polman.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar Kombespol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum menyebutkan, dalam aksinya R mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan Handphone.

R diketahui memesan sabu dari rekannya yang ada di Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Baca juga: Napi Kasus Sodomi Kabur dari Lapas Pontianak, Panjat Atap Kamar Mandi

Setiap kali R membutuhkan barang, tersangka akan menghubungi rekannya di Pinrang dan diantarkan ke rumahnya di Campalagian, Sulbar.

“Semuanya dikendalikan tersangka dari dalam lapas. Tersangka diketahui memesan barang dari (Kabupaten) Pinrang sebelum diantarkan ke rumah keluarganya di Campalagian,” jelas Dilia, Selasa (6/2/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dan AS dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Regional
Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Regional
Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Regional
Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Regional
Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Regional
Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Regional
Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius

Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius

Regional
Jokowi dan Puan Saling Lempar Senyum di 'Gala Dinner' WWF, Gibran: Semua Baik-baik Saja

Jokowi dan Puan Saling Lempar Senyum di "Gala Dinner" WWF, Gibran: Semua Baik-baik Saja

Regional
Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

Regional
Sakit Hati Dipecat, Mantan Pekerja Bakar Wanita Pemilik Rumah Makan di Medan

Sakit Hati Dipecat, Mantan Pekerja Bakar Wanita Pemilik Rumah Makan di Medan

Regional
Pilkada Jateng, Gibran Harap Para Cagub Sering Bertemu Warga

Pilkada Jateng, Gibran Harap Para Cagub Sering Bertemu Warga

Regional
Pengantin Wanita yang Ternyata Laki-laki di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi

Pengantin Wanita yang Ternyata Laki-laki di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi

Regional
Pilkada Solo, Gibran Harap Programnya Dilanjutkan

Pilkada Solo, Gibran Harap Programnya Dilanjutkan

Regional
4 Orang di Sumbawa Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

4 Orang di Sumbawa Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

Regional
Cerita Sudarso, Pergi ke Tanah Suci Bawa Sambal Buatan Istri

Cerita Sudarso, Pergi ke Tanah Suci Bawa Sambal Buatan Istri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com