Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Buruh di Bima, 20 Tahun Bekerja tapi Tak Punya Jaminan Sosial

Kompas.com - 06/02/2024, 09:25 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Februari 2024, genap 20 tahun Yogi bekerja di perusahaan air minum kemasan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria berusia 47 tahun tersebut bekerja pada bagian pendistribusian air dalam bentuk kemasan galon.

Dalam sehari Yogi harus keliling membawa 200 galon air ke sejumlah pelanggannya di lima kecamatan di Kota Bima.

Baca juga: Kisah Perempuan Buruh di Magelang, Sistem Kontrak Mengimpit, Cuti Haid Kian Rumit

Kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024), Yogi mengaku sudah diangkat pihak perusahaan sebagai karyawan tetap.

Meski begitu, tidak ada sistem penggajian tetap yang diterimanya. Pendapatan bulanan diambil dari keuntungan hasil penjualan air ke pelanggan.

"Dari perusahaan harganya Rp 7.000 per galon, kami jual ke pelanggan Rp 9.000. Keuntungan Rp 2.000 per galon itu langsung jadi penghasilan," kata Yogi saat ditemui di sela kegiatannya, Senin.

Yogi merupakan warga Kampung Bara di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Baca juga: Temui Buruh Bibit di Purworejo, Ganjar Sempat Bertanya soal Upah

Menurutnya, meski keuntungan yang diambil dari hasil penjualan hanya Rp 2.000 per galon, tetapi jika diakumulasi pendapatannya per bulan bisa melebihi besaran upah minimum Kota Bima.

Dalam sehari Yogi bisa mendapat penghasilan Rp 400.000 bila 200 galon air yang dibawanya laku terjual semua.

Sementara untuk sebulan dengan waktu kerja hanya lima hari dalam sepekan, maka rata-rata pendapatannya mencapai Rp 8 juta sampai Rp 9 juta.

"Sebulan itu bersihnya bisa sampai Rp 9 juta, tapi ada kalanya tidak laku semua air yang kita bawa ini," ujarnya.

Baca juga: 3 Buruh Bangunan Tertimpa Tanah Longsor, 1 Tewas

Tanggung kebutuhan istri dan 3 anak

Ilustrasi pekerja, tenaga kerja. SHUTTERSTOCK/ROBERT KNESCHKE Ilustrasi pekerja, tenaga kerja.

Yogi mengatakan, pendapatannya per bulan memang terbilang tinggi, tetapi hal ini disebut sebanding dengan pengeluaran untuk kebutuhan keluarganya.

Dalam sebulan saja, Yogi harus mengeluarkan Rp 3 juta untuk memenuhi kebutuhan dapur istri dan tiga orang anaknya.

Selain itu ia harus membiayai sekolah anak-anaknya yang kini duduk di bangku SMP dan SMA.

"Belum lagi keperluan lain-lain. Jadi walaupun besar gajinya cukup buat makan dan kebutuhan sehari-hari saja, untuk nabung itu tidak ada," jelas dia.

Baca juga: Ingat, Pekerja Masuk Kerja di Hari Pencoblosan 14 Februari Berhak Dapat Upah Lembur

Sebelum bekerja di perusahaan air minum kemasan, Yogi mengaku pernah bekerja di beberapa perusahaan di Kota Bima, tetapi dia memutuskan keluar lantaran pendapatannya tak mampu menutupi biaya hidup keluarganya.

Meski demikian, Yogi mengeluhkan perusahaan tempatnya bekerja sampai saat ini tak memberi jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Jika mengalami sakit ia terpaksa harus mengeluarkan biaya pribadi untuk berobat ke fasilitas kesehatan.

"Di sini hanya tidak ada BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kalau sakit berobat pakai biaya sendiri walaupun saya sudah karyawan tetap," ungkapnya.

Baca juga: Tersetrum, Seorang Pekerja di Ungaran Tewas Saat Memperbaiki Rumah

Di bawah UMK

Ilustrasi umk.Shutterstock Ilustrasi umk.

Jika Yogi bisa memperoleh pendapatan sampai Rp 9 juta per bulan, berbeda halnya dengan Nisa, warga Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Nisa juga bekerja sebagai karyawan di pabrik air minum kemasan yang berlokasi di Kelurahan Dodu.

Selama tiga tahun bekerja dibagian pengemasan, Nisa hanya menerima gaji Rp 1,7 juta per bulan dengan jam kerja mulai pukul 07.30 Wita sampai pukul 15.00 Wita.

"Lewat dari pukul 15.00 Wita langsung dihitung lembur, gaji lembur kita di bawah Rp 50.000 per jam," kata Nisa saat ditemui di kediamannya, Senin (5/2/2024).

Baca juga: 5 Warga Terseret Banjir di Bima, 1 Orang Tewas

Nisa mengungkapkan, besaran gaji yang diterima itu memang di bawah UMK Kota Bima.

Namun pihaknya tak bisa mengajukan keberatan karena sudah menjadi kesepakatan awal dengan pihak perusahaan.

Selain gaji Rp 1,7 juta per bulan, perempuan yang belum berkeluarga itu juga menerima jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

"Lebaran juga tetap dapat THR, besarannya itu satu kali gaji. Gaji Rp1,7 juta memang di bawah UMK tapi itu sudah jadi kesepakatan dari awal," jelasnya.

Baca juga: Tangkap Buruh Sayur yang Curi Uang Rp 10 Juta dan Ponsel, Polisi Temukan 7 Paket Sabu

Berbeda halnya dengan Hamzah (32), buruh angkut dari Lingkungan Niu, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Hamzah kini kehilangan mata pencaharian, sebab gudang penyimpanan garam tempatnya mencari nafkah telah berhenti beroperasi sejak awal Januari 2024.

"Stok garam di gudang masih banyak, cuma tidak ada pengiriman keluar daerah. Kita yang bekerja di sana terpaksa harus menganggur," kata Hamzah saat ditemui, Senin (5/2/2024).

Hamzah mengungkapkan, menjadi buruh angkut di gudang penyimpanan garam adalah sumber mata pencaharian utamanya untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan buah hatinya yang baru berusia enam bulan.

Namun karena gudang berhenti beroperasi, ia harus berjuang mencari sumber penghasilan lain, salah satunya menjadi buruh bangunan dan terkadang digaji untuk memupuk tanaman jagung warga setempat.

Dari pekerjaan serabutan ini, Hamzah mengaku bisa membawa pulang uang Rp 100.000 sampai Rp 150.000 per hari.

"Dulu ketika gudang garam ini berhenti kita bisa beralih ke gudang jagung, tapi sekarang belum masa panen jadi gudang jagung juga tidak beroperasi," ujarnya.

Hamzah mengatakan, sudah cukup lama menjadi buruh angkut di gudang penyimpanan garam. Meski gajinya hanya berkisar Rp 100.000 sampai Rp 200.000 per hari, namun pendapatan tersebut dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Besaran gaji tergantung banyak garam yang kita angkut ke mobil truk, sehari paling rendah kita itu dapat gaji dari Rp 100.000," ungkapnya.

Baca juga: SE Menaker Libur Pemilu 2024: Pengusaha Harus Izinkan Buruh Mencoblos

UMK Kota Bima Rp 2,5 juta

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Haris Dinata mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) sudah mengalami kenaikan di tahun 2024.

Nilainya sebesar Rp 2,5 juta atau naik sekitar 7,3 persen dari UMK tahun 2023 lalu senilai Rp 2,4 juta.

Meski terus mengalami kenaikan tiap tahunnya, Haris Dinata tak menampik banyak perusahaan kecil dan menengah di wilayah ini yang belum mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMK Kota Bima.

Baca juga: Kisah Penyandang Disabilitas dan Hak Politik yang Terabaikan di Kota Bima (Bagian 1)

"Pelaksanaan di lapangan memang ada penyimpangan. Kita tetap berharap perusahaan mampu membayar sesuai standar itu," kata Haris.

Menurutnya, terhadap perusahaan yang tidak mampu membayar gaji sesuai UMK, sepanjang itu didasari kesepakatan awal dengan karyawan, maka pihaknya tak bisa mengintervensi.

Namun dinas tetap memberi imbauan.

Jika dipaksa tetap membayar upah sesuai UMK, bisa dipastikan perusahaan-perusahaan tersebut akan gulung tikar.

"Kalau usahanya tutup lapangan pekerjaan akan semakin terbatas. Masyarakat kita masih banyak yang butuh pekerjaan," jelasnya.

Baca juga: Kisah Penyandang Disabilitas dan Hak Politik yang Terabaikan di Kota Bima (Bagian 2)

Haris Dinata mengungkapkan, belum ada perusahaan swasta skala besar di wilayah ini, rata-rata baru skala kecil dan menengah.

Seperti halnya beberapa perusahaan air minum kemasan, rata-rata masih skala kecil sehingga tidak bisa dipaksa membayar upah karyawan sesuai UMK.

"Kalau pabrik air minum kemasan itu usaha rumah tangga, tidak wajib gaji sesuai UMK tapi secara moril kita tetap berharap dan perusahaan mempertimbangkan itu, yang pasti tidak bisa dipaksa," kata Haris Dinata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Regional
Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Regional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Regional
Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Regional
Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki 3 Kali Meletus pada Sabtu Pagi

Gunung Lewotobi Laki-Laki 3 Kali Meletus pada Sabtu Pagi

Regional
Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com