Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Caleg PAN Lakukan Politik Uang hingga Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/02/2024, 19:59 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sukardi, membagikan uang Rp 50.000 saat pelaksanaan kampanye di Lampung Timur.

Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur nomor urut 6 daerah pemilihan (dapil) VII itu telah divonis pengadilan selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rony, membenarkan terdakwa Sukardi membagikan uang saat kampanye.

Baca juga: Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg PAN Divonis 8 Bulan Penjara

"Kampanye dilakukan di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Lampung Timur pada 2 Desember 2023 lalu," kata Rony saat dihubungi, Senin (5/2/2024) sore.

Berdasarkan dakwaan, pemberian uang sebesar Rp 50.000 itu telah direncanakan sehari sebelumnya.

Terdakwa Sukardi meminta bantuan Supono (saksi) untuk dicarikan alat sarana dan prasarana kegiatan kampanye. Terdakwa juga minta agar warga Desa Jojog dihadirkan dalam kampanye tersebut.

Baca juga: Soal Dugaan Pelibatan Anak Saat Kampanye PAN, Bawaslu Makassar Masih Kumpulkan Informasi

"Terdakwa mengatakan akan membagikan uang yang dimasukkan dalam amplop sebesar Rp 50.000 pada saat pelaksanaan kampanye," tutur Rony.

Pada dakwaan jaksa juga disebutkan kampanye itu dihadiri sejumlah caleg PAN seperti Irfan Nurada (caleg DPR nomor urut 10) dan Suminto Martono (caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2).

Setelah melakukan orasi politik, terdakwa turun dari panggung dan memberikan 20 lembar amplop yang masing-masing berisi uang sebesar Rp 50.000.

Di dalam amplop itu juga terdapat kartu bergambar terdakwa Sukardi, Suminto Martono, dan Irfan Nuranda.

"Para peserta kampanye yang telah menerima amplop itu diminta mencelupkan jari ke dalam gelas plastik berisi tinta hitam yang disediakan terdakwa Sukardi," ungkap dia.

Setelah kampanye, terdakwa merekap daftar hadir dan kembali memberikan beberapa amplop berisi uang sebesar Rp 50.000 kepada tim suksesnya untuk diberikan kepada peserta kampanye.

"Tujuan terdakwa memberikan amplop berisi uang itu supaya memilihnya dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Lampung Timur divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pidana pemilu.

Sidang vonis atas terdakwa bernama Sukardi tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com