Saat beraksi, SM berperan sebagai dokter gadungan. Sementara RI sebagai pemasok obat untuk melakukan praktik aborsi.
SM mengaku jumlah korban praktik aborsi ilegal sudah mencapai 100 orang lebih. Para korban kemudian dipandu oleh SM melalui Whatapp sampai janinnya keluar.
"Saya pandu korban, berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari google," ucap SM.
Selain mendapat keuntungan dari jasa praktik aborsi secara online, SM juga meraup untung dari penjualan obat aborsi.
"Jadi cuma per butirnya saya jual Rp 150.000. Saya beli dari RI 12 strip Rp 2,5 juta," terangnya.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Aborsi Ilegal di Bandung, Ada 100 Pasien, Dokter Gadungan Ditangkap
Pelaku membuka jasa aborsi ilegal secara online dan memandu korbannya melalui WhatsApp. Pelaku SM mencantumkan nama dr Ganesha SM di kontak WhatsApp agar para korban percaya.
Jasa yang ditawarkan pelaku mulai konsultasi aborsi, proses pengeluaran janin, hingga pasca aborsi. Awalnya pelaku membuat grup di media sosial Facebook dan mengarahkan korban untuk konsultasi lebih intens di WhatsApp.
Susanto, pria lulusan SMA asal Surabaya, Jawa Timur mengaku sebagai dokter dan bekerja di klinik milik PT Pelindo Husada (PHC) sejak tahun 2020.
Saat beraksi, Susanto menggunakan identitas dr Anggi Yurikno yang bertugas di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Identitas Susanto terbongkar pada Mei 2023 saat PT PHC meminta persyaratan administrai untuk memperpanjang kontrak.
Dari beberapa dokumen yang dikirim Susanto, manajemen menemukan kejanggalan.
Susanto pun menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi yang dilakukan Susanto, membuat PT PHC mengalami kerugian sebanyak Rp 262 juta.
Ia pun divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara penipuan di PT. PHC Rabu (4/10/2023).
Selama empat bulan beraksi, ia sedikitnya sudah mengobati 20 orang di tempat praktiknya di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.