Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Penembakan Colomadu, Berawal Penyerangan hingga Tewaskan Warga

Kompas.com - 01/02/2024, 12:50 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kasus penembakan di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) berawal dari penyerangan anggota organisasi masyarakat (ormas).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, kasus penembakan terjadi pada Jumat (26/1/2024).

Terkait kejadian ini, korban Yuda Bagus Setyawan meningal dunia karena tertembak dan mengalami penganiayaan dari para tersangka.

Baca juga: Warga Boyolali Diduga Tewas Ditembak OTK di Karanganyar

"Pada saat tersebut ada sekelompok (orang) tidak dikenal mendatangi rumah dari wilayah tersangka. Kemudian terjadi penyerangan (pelaku) membawa senjata," kata Johanson Ronald Simamora, di Karanganyar, pada Kamis (1/2/2024).

"Tersangka melakukan perlawanan kemudian melepaskan tembakan dan mengejar. Pelaku menyerang," lanjutnya.

Dalam kejadian ini, tersangka utama penembakan berinisial SR atau K warga Tohudan, Kecamatan Colomadu.

Tersangka lain, DE dan PO warga Kabupaten Karanganyar, melakukan pemukulan dan tendangan saat korban terkapar.

"Berdasarkan rangkaian dari olah TKP dari CCTV, tersangka menembak korban. Kemudian, tersangka lain memukul dan menendang dan membawanya ke bahu jalan yang seharusnya dibawa ke Rumah sakit," katanya.

Sementara itu, saksi yang sudah diperiksa berjumlah 12 orang dan dimungkinkan akan bertambah. Karena, dari pihak penyerangan sebelum kasus ini belum dimintai keterangan.

"Saksi tambahan akan kami periksa. (Kelompok penyerang) mereka berkumpul. Masih kami dalami," jelasnya.

Pelaku melakukan aksi tembak berulang mulai dari tembakan peringatan hingga mengarah ke korban. Hasil visum korban mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.

Baca juga: Penemuan Mayat Membusuk di Karanganyar: Korban Laki-laki Pasien RSJ Solo

"Saat kejadian ada sekelompok orang sekitar kurang lebih15 atau 20 orang. Urutan orang yang ada di situ tidak berturut. Peluru mengenai korban, mengakibatkan luka tembak penggung tembus ke dada," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy.

Tersangka S dan K dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati.

Kemudian tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 kuhp atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com