Menurut NMS, SM memutuskannya tanpa ada omongan. Mereka telah menjalin hubungan selama tiga tahun.
"Semua sosmed saya diblokir, jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, NMS menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikannya.
“Saya minta maaf kepada keluarga SM dan warga Cepiring serta yang lainnya,” tuturnya.
Polisi menjerat perbuatan NMS dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Slamet Priyatin | Editor: Robertus Belarminus)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tiap Hari Rumah Syahrul di Kendal Dihujani Kiriman Barang hingga Jasa Sedot WC, Cewek Ini Pelakunya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.