Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam, Pelaku Order Fiktif "Hadiahi" Mantan dengan Mebel hingga Jasa Sedot WC Selama 5 Bulan

Kompas.com - 30/01/2024, 13:59 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Selama lima bulan, mulai September 2023 hingga Januari 2024, pria berinisial SM mendapat teror order fiktif dari mantan kekasihnya, NMS (22).

SM mendapat order fiktif antara lain berupa motor, material, barang elektronik, dan mebel. Tak cuma barang, SM juga dikirimi jasa sedot WC maupun jasa angkutan.

Total, pelaku mengirim sebanyak 400 order fiktif berupa barang dan 200 kendaraan jasa angkut.

Barang-barang itu dikirim ke rumah SM di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), maupun ke tempat kerja SM di Kecamatan Patebon, Kendal.

Karena mengalami gangguan itu, SM melaporkan NMS ke polisi.

Baca juga: Tersangka Order Fiktif, NM: Saya Dendam karena Pernikahan Dibatalkan dan Keperawanan Saya Sudah Diambil

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, SM mendapat kiriman barang yang mana dirinya merasa tidak memesannya. Namun, dalam data pemesanan, pemesan menggunakan KTP SM.

Orderan-orderan fiktif itu datang setiap hari ke alamat pelapor.

Edy menuturkan, SM melaporkan NMS ke Polres Kendal karena menyalahgunakan data dirinya.

“Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah, kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut, tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif,” ujarnya, Senin (29/1/2024), dikutip dari Tribun Jateng.

Baca juga: Saat 400 Order Fiktif Dikirim ke Mantan Kekasih...

Pengakuan pelaku order fiktif


Sementara itu, menurut pengakuan NMS, dirinya melakukan order fiktif karena SM membatalkan pernikahan.

Padahal, kata NMS, dirinya sudah bertunangan dengan SM. Sesuai rencana, pernikahan dilakukan pada Oktober 2023.

Merasa dendam dengan SM, perempuan asal Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jateng, itu "menghadiahi" sang mantan dengan orderan fiktif.

“Saya sakit hati karena SM telah mengambil kesucian saya, bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya. Dan ketika saya menolak, SM marah,” ucapnya.

Baca juga: Terduga Pelaku yang Teror Keluarga Sahrul di Kendal dengan Order Fiktif Ditangkap

 

Ilustrasi penangkapan. Pelaku order fiktif di Kendal ditangkap. Pelaku meneror mantannya selama September 2023 hingga Januari 2024.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan. Pelaku order fiktif di Kendal ditangkap. Pelaku meneror mantannya selama September 2023 hingga Januari 2024.

Menurut NMS, SM memutuskannya tanpa ada omongan. Mereka telah menjalin hubungan selama tiga tahun.

"Semua sosmed saya diblokir, jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya,” ungkapnya.

Baca juga: Keluarga Sahrul di Kendal Kembali Jadi Korban Teror Order Fiktif, Kali Ini yang Datang 20 Mobil Jasa Angkutan

Atas perbuatannya, NMS menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikannya.

“Saya minta maaf kepada keluarga SM dan warga Cepiring serta yang lainnya,” tuturnya.

Polisi menjerat perbuatan NMS dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca juga: Korban Order Fiktif, Syahrul: Kami Kemarin Kedatangan 28 Mobil Rental, Pemesannya Pakai Nama Keluarga Saya

Sumber: Kompas.com (Penulis: Slamet Priyatin | Editor: Robertus Belarminus)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tiap Hari Rumah Syahrul di Kendal Dihujani Kiriman Barang hingga Jasa Sedot WC, Cewek Ini Pelakunya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com