Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/01/2024, 18:46 WIB
Masriadi ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe 2016-2023, Hariadi.

Vonis itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim R Hendral, dan Ani Hartati serta R Deddy Harryanto masing-masing sebagai hakim anggota, di Banda Aceh, Senin (29/1/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.

Baca juga: Korupsi di RS Arun, Eks Walkot Lhokseumawe Suaidi Yahya Divonis 6 Tahun Penjara

Sehingga majelis hakim menjatuhkn vonis pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksam 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,9 miliar.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jaksa menjerat Hariadi dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Status Tahanan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Berubah

Majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan pengacaranya serta jaksa untuk melakukan langkah hukum lanjutan, atau menerima putusan tersebut selama tujuh hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi usai sidang menyebutkan, tim kejaksaan akan melakukan banding atas putusan tersebut. “Kami akan banding dalam tujuh hari ke depan,” kat dia.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, juga dihukum enam tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Suaidi pun menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com