Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kulit Harimau Sumatera, PNS dan Petani di Aceh Ditangkap

Kompas.com - 22/01/2024, 12:41 WIB
Raja Umar,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Seorang PNS dan seorang petani ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Aceh, di Kabupaten Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (19/01/2024).

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan hayati di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Tim Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan hayati.”

Demikian kata Irjen Pol Achmad Kartiko dalam konferensi pers, Senin (22/01/2024) di Aula Presisi Markas Polda Aceh, di Banda Aceh.

Baca juga: 3 Penjual Kulit Harimau Kembali Ditangkap di Jambi, Harganya Tembus Rp 70 Juta

Achmad Kartiko menjelaskan, dari kedua tersangka didapat barang bukti berupa satu lembar kulit harimau yang masih utuh, beserta tengkoraknya.

Lalu ada tulang belulang bagian tubuh harimau sumatera, dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka saat membawa kulit harimau itu.

“Tersangka yaitu MBE berprofesi sebagai PNS di Kantor Kecamatan Serba Jadi Peureulak, Kabupaten Aceh Timur berperan sebagai perantara penjualan dari pemburu ke pembeli."

"Namun (kulit harimau) belum sempat dijual karena menunggu penawaran harga yang lebih tinggi."

"Sedangkan MHB yang berprofesi sebagai petani warga Aceh Timur itu berperan sebagai sopir,” kata Achmad Kartiko.

Baca juga: Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Bedasarkan hasil identifikasi dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Aceh, kulit harimau itu berjenis kelamin jantan dengan panjang tubuhnya 2,6 meter, dan diperkirakan berumur 12 tahun.

“Harimau tersebut diduga baru ditangkap sekitar dua minggu lalu di kawawan hutan dengan cara menggunakan jerat, kemudian disuntik, lalu diambil kulit dan tulang untuk dijual,” sebut dia.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b/junto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksismal lima tahun dan denda Rp 100 juta.

“Saat ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik dan sindikat jaringan penjualan kulit harimau sumatera itu,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com