Tahun 2023 saja, ungkap dia, setelah menerima gaji pada Agustus, Verawati langsung meninggalkan kewajibannya mengajar di sekolah selama empat bulan.
Baru kembali mengajar beberapa hari lalu sebelum mendapat pemberitahuan dikeluarkan dari sekolah via WA.
"Baru masuk ketika ada pencarian dana BOS saja. Setelah itu malas lagi, dia lebih mementingkan kepentingan di rumah bertani daripada harus masuk mengajar," kata Jahara.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Akan Diganti PPPK Part Time, Begini Penjelasan Kemenpan-RB dan BKN
Diberitakan sebelumnya, guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Verawati mengaku dipecat karena hanya lulusan Diploma Dua atau D2.
Pemecatan guru yang sudah mengabdi selama 18 tahun itu disebut tidak hormat, sebab surat pemberitahuan disampaikan pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).
Dalam pesan WhatsApp yang dikirim pihak sekolah, ia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma.
Baca juga: Saat Jalur Titipan Penuhi Tenaga Honorer di Lingkup Pemerintahan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.