Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Mebel Sekolah Rp 606 Juta, PNS di Lampung Ditahan

Kompas.com - 17/01/2024, 22:42 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan mebel sekolah. Kerugian negara mencapai Rp 606,3 juta dalam perkara itu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo mengatakan, tersangka berinisial AD yang merupakan PNS di Pemkab Tanggamus.

Selain AD, Polda Lampung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni MU, AR, dan PE.

Baca juga: Video Viral Warga Gotong Keranda Seberangi Sungai di Lampung

"1 PNS dan tiga lainnya adalah pihak swasta," kata Donny saat dihubungi, Rabu (17/1/2024) malam.

Keempat tersangka ini sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam pelimpahan tahap II (P21) untuk segera disidangkan.

"Tadi siang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Lampung," kata Donny.

Baca juga: Polresta Manokwari Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Warmare Tahun 2021 Senilai Rp 5 Miliar

Dia menjelaskan, para tersangka ini terseret kasus korupsi pengadaan mebel meja dan kursi SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus pada 2020.

"Anggaran untuk pengadaan mebel itu bersumber dari dana BOS," katanya.

Saat itu, sebanyak 170 sekolah SD dan SMP penerima dana BOS memesan mebel melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dengan meng-klik link toko yang dibagikan tersangka.

Tautan itu ternyata mengarah ke sebuah toko yang telah menentukan harga sebesar Rp 23 juta untuk mebel yang ingin dibeli.

Akibatnya, pihak sekolah tidak bisa membandingkan harga dan jenis barang dengan toko lainnya di aplikasi SIPLah itu.

Diduga para tersangka telah bersekongkol untuk membuat link toko dan menggelembungkan harga mebel sekolah tersebut.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terdapat kerugian negara mencapai Rp 606,3 juta.

Donny mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com