Julziansya mengakui, terjadi penambangan batu gunung secara illegal di areal Sungai Merah Sebakis. Sayangnya, tidak ada masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut.
Ia sendiri, secara tak sengaja memergoki aktivitas liar tersebut, di pegunungan yang memang berlokasi cukup jauh dari areal pemukiman transmigrasi SP 5 Sebakis.
"Waktu itu saya bersama Disnakertrans Nunukan, mengantar Dirjen Kemenakertrans, sekitar bulan 10 tahun 2023. Nah, saat kami menyusuri jalanan sampai ujung gunung, kami lihat ada excavator,’’ tuturnya.
Ia pun langsung meminta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas untuk segera menghentikan aktivitas liar tersebut.
Baca juga: Empat Gunung Api Meletus dalam Waktu Berdekatan, Apakah Saling Berkaitan?
Pihaknya mengeklaim telah memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada para pekerja yang menambang batu gunung untuk menghentikan sama sekali kegiatan tersebut.
"Gunung di Sungai Merah itu masuk HPL transmigrasi. Data kami, luasan kawasan transmigrasi Sebakis ada sekitar 6.800 hektar. Jadi kegiatan penambangan batu itu selain ilegal, juga pencurian hasil alam di kawasan HPL," tegasnya.
Akibat penambangan dimaksud, sejumlah patok batas lahan transmigrasi LU II juga hilang, sehingga diperlukan pengawasan dan mengembalikan patok ke posisi awal untuk mencegah adanya sengketa lahan.
Baca juga: Tips Memaksimalkan Lahan Rumah Tipe 40/60, seperti Apa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.