Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Dugaan Ganjar Bagi-bagi Voucer Internet Tak Dilanjutkan, Bawaslu Solo Akan Dilaporkan ke DKPP

Kompas.com - 17/01/2024, 11:31 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Masyarakat Peduli Demokrasi sebagai pelapor dugaan pelanggaran kampanye capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, tak mempersoalkan laporannya tak dilanjutkan oleh Bawaslu Solo.

Diketahui, Ganjar dilaporkan ke Bawaslu karena diduga membagikan voucer internet di CFD Jalan Slamet Riyadi Solo. 

Sementara laporan tersebut tak dilanjutkan Bawaslu karena pelapor tidak memperbaiki syarat materiil hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Batas Waktu Perbaikan Syarat Materiil Habis, Laporan Kampanye Ganjar soal Voucer di CFD Solo Tak Dilanjutkan

"Prinsipnya ketika kita itu masyarakat yang dilindungi oleh UU dan diatur oleh UU untuk melaporkan salah satu paslon atau salah satu orang yang mengikuti pemilu. Di situ kita melihat ada videonya, kita melihat itu melanggar aturan, tetapi kita laporan ke Bawaslu, sudah kasihkan videonya, tetapi Bawaslu tidak meregister juga tidak apa-apa," Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Indra Wiyana dihubungi pada Rabu (17/1/2024).

"Kita anggap Bawaslu tidak menindak lanjuti karena tidak memanggil terlapor karena tidak ada klarifikasi," lanjutnya. 

Ia sengaja belum mengirimkan perbaikan syarat materiil yang diminta Bawaslu karena bukti yang diberikan terkait dugaan pelanggaran kampanye Ganjar di CFD sudah cukup.

"Memang kita belum ngirimkan karena saya rasa bukti-bukti yang kita berikan sebenarnya sudah cukup. Kalau menurut aturan, menurut regulasinya yang kita pelajari tentang penindakan-penindakan pelanggaran pemilu," jelas Indra.

Menurut dia, perbaikan syarat materiil yang diminta Bawaslu terkait dengan bukti rekaman video Ganjar saat membagikan voucer internet ke pengunjung CFD Solo.

Sementara, kata Indra, pihaknya sudah memberikan bukti rekaman video relawan Ganjar membagikan voucer internet kepada pengunjung.

"Yang diminta dari Bawaslu itu dia minta video di mana Ganjar membagikan voucer internet itu. Kan jelas Pak Ganjar kalau membagikan jelas akan ada pelanggaran secara langsung. Maka itu dilakukan oleh relawan yang mengikuti Pak Ganjar," terang dia.

Pihaknya mengaku telah mengambil langkah untuk melaporkan Bawaslu Solo ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Adapun laporannya terkait ketidakprofesionalan Bawaslu Solo dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye.

"Kita akan siapkan bahwa kita akan laporkan Bawaslu Surakarta ke DKPP. Ke etiknya," ungkap warga asal Klaten, Jawa Tengah.

Baca juga: Ganjar Dilaporkan Terkait Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo, Mahfud: Diselesaikan di Bawaslu

Sebelumnya, Bawaslu Solo, Jawa Tengah, sampai sekarang belum menerima perbaikan syarat materiil dari pelapor dugaan pelanggaran kampanye capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Ganjar dilaporkan warga asal Klaten bernama Indra Wiyana diduga membagikan voucer internet kepada pengunjung di Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi pada Minggu (24/12/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo Poppy Kusuma mengatakan telah memberikan waktu dua hari kepada pelapor terhitung sejak Senin (15/1/2024) hingga Selasa (16/1/2024) untuk memperbaiki syarat materiil.

Namun, sampai batas waktu yang diberikan, pelapor tak kunjung mengembalikan perbaikan syarat materiil ke Bawaslu, baik datang secara langsung ke kantor maupun melalui e-mail.

"Sampai tanggal 16 Januari pukul 16.00 WIB tidak ada perbaikan syarat materiil baik datang ke kantor atau email kita cek tidak ada," kata Poppy dikonfirmasi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024).

Dengan demikian, jelas Poppy laporan dugaan pelanggaran kampanye capres nomor urut 3 tidak dapat diproses ke tahap berikutnya.

"Tidak diregister. Tidak bisa lanjut ke proses selanjutnya," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com