SERANG, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat ada 10 calon legislatif (Caleg) DPRD Banten meninggal dunia.
Mereka meninggal dunia karena sakit sebelum hari pemunggutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Rekap terakhir hingga hari ini ada 10 calon yang meninggal dunia," kata Ketua KPU Banten M Ihsan saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Senin (15/1/2024) .
Baca juga: Kelabuhi Polisi, Warga Purworejo Tempelkan Sabu di Baliho Caleg Saat Transaksi
Ihsan menyebutkan, caleg meninggal dunia dari calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang 2 orang dari PDI-P dan Partai Buruh dapil 2 atas nama Sutisna.
Kemudian calon anggota DPRD Kabupaten Lebak dapil 1 ada tiga orang dari PKS bernama Ishak, Partai Buruh Iyus dan Partai Ummat Tb. Suganda Gaos.
Selanjutnya ada satu calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PBB, caleg Partai Golkar dapil Cilegon 3 DPRD Kota Cilegon Rafiudin.
Kota Tangerang Selatan dua orang yang meninggal dunia dari Partai Gerinda dapil 3 Natahari Wibowo dan Tri Joko Santoso Partai Kebangkitan Nusantara dapil 2.
"Satu caleg DPRD Provinsi Banten dapil Tangerang Selatan dari PPP meninggal dunia," ujar Ihsan.
Baca juga: Saat Baliho Caleg Sebabkan Nyawa Siswi SMK di Kebumen Melayang...
Dijelaskan Ihsan, para caleg yang meninggal dunia tetap bisa dipilih pada 14 Februari 2024 nanti karena sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitunh dan dinyatakan sah untuk menambah pundi-pundi suara partai politik.
“Secara teknis dalam hal terdapat calon meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon namun tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol,” jelas Ihsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.