SOLO, KOMPAS.com - Proses aduan dugaan pencemaran nama baik dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) masih berlanjut.
Seperti diketahui, DPC PDI-P Kota Solo telah mengadukan dugaan pencemaran nama baik terkait adanya sekelompok orang mengaku simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Simpatisan tersebut mendukung dan mendeklarasikan pasangan calon (Paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada Selasa (19/12/2023).
Baca juga: PDI-P Solo Targetkan 54 Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud Diresmikan Sebelum Kampanye Dimulai
Surat aduan tersebut telah masuk ke Satreskrim Polresta Solo dengan nomor STBP/944/XII/2023/Reskrim, dengan teradu berinisial M, pada Kamis (28/12/2024).
"Masih kami dalami tentunya, membutuhkan waktu, ada juga arahan dari pimpinan secara teknis menanggapi aduan-aduan terkait dengan Pemilu," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Sektiadi, pada Senin (15/1/2023).
Tak hanya aduan dari kelompok, Iwan menjelaskan, tindak lanjut aduan juga difokuskan pada aduan personel.
"Terkait personel, partai atau caleg dan sebagainya proses lebih lanjut, apakah fast response atau kita lihat arahan dari pimpinan. Sementara baru satu aduan," jelas Iwan.
Sebelumnya, Wakil Bidang Hukum, Perundang-undangan, dan Advokasi DPC PDIP Kota Solo, Suharsono mengatakan hingga Rabu (10/1/2024), belum ada tindak lebih lanjut dari pihak kepolisian.
"Namun hingga saat ini kita belum dapat info lagi kelanjutanya seperti apa. Kita beri tenggang waktu sampai akhir minggu ini. Kalau sampai belum ada tindak lanjut, minggu depan akan kita datangi lagi pihak kepolisian melalui kuasa hukum kita untuk menanyakan kepada Polresta Solo," kata Suharsono.
Baca juga: Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, PDI-P Jatim Waspadai Netralitas ASN
Terkait kelengkapan bukti, saat ini barang bukti belum ada tambahan lagi, yakni berupa rekamaman video berdurasi 01.06 menit, berisi deklarasi dukungan yang muncul di akun istragram.
Lalu, SK DPP PDIP tentang pembentukan pengurus DPC dan SK DPD PDIP tentang pembentukan PAC Laweyan, kemudian SKDPD PDIP.
"Namun sudah kita siapkan beberapa saksi, baik itu dari pengurus, maupun dari orang yang meingirimkan video tersebut kepada kami. sudah kita siapkan semua. Sehingga kami mohon ada tindaklanjut dari kepolisian," jelas Suharsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.